Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Kejari Simalungun Terima Tersangka Korupsi BUMNag Unggul Jaya

46
×

Kejari Simalungun Terima Tersangka Korupsi BUMNag Unggul Jaya

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Kejari Simalungun terima penyerahan tersangka JP, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, atas dugaan korupsi. JP diduga rugikan keuangan BUMNag Rp533.297.283. Jaksa Penuntut Umum lakukan penahanan 20 hari.

Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi inisial tersangka JP, eks Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 s/d 2026, Senin (16/03/2026)

Tersangka JP disangka melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BUMN Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang berlokasi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Tak Panjang, Persoalan Baku Hantam di Siantar Utara Diselesaikan Diatas Materai

Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Keuangan: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya TA. 2021-2024, ditemukan adanya ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dari struktur organisasi BUMNag tersebut.

Dari hasil pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan penyimpangan nyata yang merugikan keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah)

Perbuatan tersangka JP disangkakan melanggar pasal Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Baca Juga  Rekrutmen Pengurus BUMNAG Ujung Bondar Diduga Syarat KKN, Integritas Pangulu Ramos Sidabutar Dipertanyakan

Guna memperlancar proses penuntutan dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan.

Ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/3026) malam, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari Simalungun) V. Purba, melalui telepon seluler, masuk, walau tampak berdiring, tak angkat. Di Chat lewat Wass Shap (WA) tak balas sampai berita ini diturunkan ke meja redaksi.  (***)