Model
Pematangsiantar

Organisasi Pemuda & Cendekiawan Deklarasikan “Siantar Damai”, Tolak Pencatutan Nama Kota

121
×

Organisasi Pemuda & Cendekiawan Deklarasikan “Siantar Damai”, Tolak Pencatutan Nama Kota

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Organisasi Pemuda & Cendekiawan Deklarasikan “Siantar Damai”, Tolak Pencatutan Nama Kota

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sejumlah organisasi lintas pemuda, aktivis, mahasiswa, pengamat politik, praktisi hukum, dan cendekiawan mendeklarasikan “Siantar Damai” usai menggelar diskusi Hearing Public di Dano Foodcourt Jalan Sibolga, Kota Pematangsiantar, Rabu 10 Juni 2026.

Diskusi diprakarsai Rakyat Siantar Bicara untuk menampung aspirasi merespons aksi unjuk rasa sekelompok orang di halaman KPK Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Koordinator Rakyat Siantar Bicara Ferry Simarmata yang juga moderator menyampaikan Hearing Publik hadir sebagai saluran masyarakat menyampaikan sikap.

“Kita semua berharap kegiatan ini mempertegas sikap masyarakat Siantar dan meminimalisir ancaman pihak luar yang mengatasnamakan warga Siantar demi kekondusifan warga,” kata Ferry.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber: Imran Simanjuntak, praktisi hukum Binaris Situmorang, cendekiawan Muslim Budi Batubara, Kasat Binmas AKP Maxi Manurung, Ketua DPD KNPI Pematangsiantar Arif Harahap, perwakilan MPC Pemuda Pancasila H Fitra, Ketua GAMKI Jon Roi Tua Purba, Ketua GP Ansor Riduan Akbar, Satma IPK Bill Nasution, perwakilan DPD IPK Fikri, perwakilan IMM Hamifah Maharani, dan perwakilan PC PMII Ethan Sayu Ferdiansyah.

Baca Juga  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Hadiri Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD

Setelah diskusi interaktif, organisasi berbasis Siantar: DPD KNPI, MPC Pemuda Pancasila PP, GAMKI, GP Ansor, Satma IPK, DPD IPK, IMM, dan PC PMII menyimpulkan 5 poin hasil diskusi:

1. *Menolak pencatutan nama masyarakat Siantar* demi kepentingan politik sekelompok pihak eksternal. Kelompok aksi dinilai tidak pernah terlibat pengawasan dan partisipasi aktif di Kota Siantar.
2. *Menolak tuduhan tanpa bukti dan menjunjung praduga tak bersalah*. Menuduh oknum tanpa bukti dinilai fitnah dan provokasi. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung.
3. *Mendukung pemberantasan korupsi lewat jalur hukum*. Masyarakat Siantar mendorong pemerintahan bersih dan melayani. Penegakan hukum harus berdasar fakta dan proses hukum benar.
4. *Menolak provokasi dan politik adu domba*. Ada dugaan pihak lain mengadu domba masyarakat Siantar demi kepentingan tertentu. Masyarakat diminta tidak terpancing narasi kebencian.
5. *Mendorong pemerintahan terus berjalan*. Profesionalitas APH tidak digunakan mengganggu roda pemerintahan, melainkan tetap menjalankan tugas penegakan hukum akuntabel, profesional, terpercaya.

Baca Juga  Diikuti 250 Lansia dari 7 Kelurahan, Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Digelar

Hearing Publik juga menghasilkan pernyataan sikap:
1. Hentikan pencatutan nama Masyarakat Siantar. Jika punya bukti, laporkan resmi bukan lempar tuduhan liar.
2. Kepada Aparat Penegak Hukum: Usut tuntas pihak penyebar fitnah dan pencatut nama Masyarakat Siantar, lakukan proses hukum terhadap seluruh pihak terlibat.
3. Masyarakat Siantar diharapkan tetap tenang, jangan mudah terpancing, dan mengawal pembangunan Kota Pematangsiantar secara kritis tapi beretika.

Deklarasi “Siantar Damai” ini menjadi penegasan komitmen elemen masyarakat Siantar menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah dinamika politik nasional. (th)