Model
PematangsiantarSeremonial

Pemko Siantar Tetapkan Tanggap Darurat Kebakaran Pasar Dwikora, 4 Jurus Cepat dan Dialog Sengit Soal Swadaya Kios

85
×

Pemko Siantar Tetapkan Tanggap Darurat Kebakaran Pasar Dwikora, 4 Jurus Cepat dan Dialog Sengit Soal Swadaya Kios

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Api baru padam Kamis 18/06/2026 dini hari, Senin 22/06/2026 Pemko sudah panggil ratusan pedagang. Pertemuan di Kantor Camat Siantar Utara, Jl. Patuan Anggi dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi. Status: Tanggap Darurat Bencana resmi ditetapkan biar pemulihan pasar tak tersangkut birokrasi lama.

Inti diskusi: Pemko bangun cepat, pedagang minta izin swadaya. Deal point: luas kios tidak dikurangi.

Sekda Junaedi paparkan langkah cepat pascabencana sebagai pemilik aset:

Saluran air rusak akibat kebakaran dinormalisasi. Prioritas: sirkulasi air lancar dan kembalikan higienitas dan kenyamanan pasar.

Tata ruang pasar dibenahi tegas sesuai Perda. Jalur logistik ditertibkan biar rapi dan minim risiko kebakaran ulang.

Baca Juga  HUT ke -105, Tahun 2024 Sebanyak 114 Relawan Damkarmat Dikukuhkan dan Terima SK 

Kecamatan sudah layangkan surat pembongkaran mandiri PKL yang okupasi Jalan Mufakat. Alasan: demi aksesibilitas dan kepentingan bersama, tak perlu persetujuan khusus.

Tak pakai tender normal berbulan-bulan. Pemko rancang skema pengadaan darurat buat bangun penampungan sementara/semi permanen cepat. “Target: bangun cepat, tapi standar bangunan dan instalasi listrik aman,” tegas Junaedi.

276 pedagang korban hadir. Apresiasi respon Pemko cepat. Tapi pedagang marga Tobing cs minta izin bangun kios swadaya/mandiri. Alasan: kalau nunggu proyek Pemko bisa 6 bulan, ekonomi keluarga mati.

“Kami tunduk dan terima kasih. Tapi anak butuh biaya kuliah, hidup jalan tiap hari. Modal kami siap. Kalau diizinkan, besok langsung bangun dengan pengawasan Pemko,” ujar perwakilan pedagang.

Baca Juga  IPK dan PP Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas dan Dukung Pemko

Isu kios mengecil jadi 1,5×2 meter juga muncul. Langsung ditepis Sekda: “Pasar Dwikora 1 lantai, beda dengan Pasar Horas 2 lantai. Tidak ada alasan logis memperkecil luas. Jaminan: rekonstruksi sesuai ukuran eksisting 276 pedagang terdata. Tanpa penyisipan pihak ketiga.”

Junaedi pahami beban psikologis dan ekonomi pedagang. Tapi Pemko punya tanggung jawab hukum soal standar kelayakan dan proteksi kebakaran massal sebagai pemilik aset negara.

Opsi swadaya akan dibawa ke Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn. Kalau disetujui, Pemko tetap keluarkan lembar syarat teknis: atap seragam anti-hujan, jaringan listrik terpadu wajib dipatuhi, dan pengawasan dinas teknis ketat selama bangun.

“Dengan koordinasi solid dan gotong royong, pemulihan Pasar Dwikora bisa selesai total dalam waktu singkat,” optimis Junaedi.

Baca Juga  Launching 200 Titik Jembatan Garuda di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun Sampaikan Apresiasi Kepada TNI AD

Hadir, Asisten Pemerintahan Fidelis Edy Suranta Sembiring, Asisten Perekonomian Subrata Nata Lumbantobing, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus, Kabag Perekonomian Sari Dewi Rizkiyani Damanik, Direksi dan Dewan Pengawas PD Pasar Horas Jaya.

Keputusan Tanggap Darurat, kunci percepatan. Tapi tarik-ulur “swadaya vs proyek Pemko” jadi ujian politik Pemko: mau cepat atau mau aman? Pemko pilih dua-duanya lewat skema “swadaya bersyarat dan standar baku”.

276 KK pedagang nunggu realisasi. Ekonomi Siantar Utara taruhannya. (ril/th)