SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Guru agama nonformal dapat kepastian. Senin 29/06/2026, Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn hadir di Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026. Agenda: Pengambilan Keputusan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Insentif Tenaga Pendidik Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan. Rapat di Ruang Harungguan DPRD.
Wesly buka sambutan dengan apresiasi ke pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Bapemperda. “Ranperda ini bukti dedikasi legislatif merespons kebutuhan masyarakat dan dukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia sebut hak inisiatif DPRD wujud sinergi baik legislatif-eksekutif menjaring aspirasi. “Pemko nyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan untuk ditetapkan jadi Perda,” tegas Wesly.
Ranperda dinilai sudah sesuai mekanisme UU, punya dasar hukum dan urgensi kuat. Sudah difasilitasi evaluasi Gubernur Sumut. Tahap selanjutnya: kirim ke Gubernur untuk Nomor Registrasi Perda, lalu diundangkan dan diturunkan ke peraturan pelaksanaan.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Tapi regulasi pelayanan publik yang beri kepastian hukum dan dampak langsung ke kesejahteraan warga Siantar,” kata Wesly. Ia tutup dengan ucapan terima kasih atas dialog konstruktif tingkat I-II antara eksekutif-legislatif.
Sekwan Charles YP Siregar SSos MSi bacakan pertimbangan: mengacu Pasal 7 PP 12/2018, Ranperda dari DPRD bisa diajukan Anggota, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda.
Dasar lain, Surat Gubernur Sumut No. 100.3.2/4401/2026, 29/05/2026 soal Fasilitasi Ranperda Inisiatif. Setelah persetujuan lisan Pimpinan Rapat 29/06, Pendapat Akhir Wali Kota, Rapat Paripurna 29/06, DPRD putuskan setuju.
“Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda Kota Pematangsiantar tentang hal yang sama. Keputusan berlaku sejak ditetapkan,” tegas Charles.
Dokumen ditandatangani Wali Kota Wesly Silalahi, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST. Hadir anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, camat.
Sah-nya Perda Insentif Guru Nonformal Agama tandai 2 hal, yakni 1) DPRD Siantar kuat di fungsi legislasi inisiatif, 2) Eksekutif-legislatif sepakat beri proteksi ekonomi ke tenaga pendidik agama di luar sekolah formal. Ini politik kebajikan, negara hadir untuk guru ngaji, madrasah diniyah, lembaga keagamaan nonformal yang selama ini minim insentif. (ril/th)







