SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Plt Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri 3 Pematangsiantar Hilberpudan Gultom kembali disorot. Setelah sebelumnya Disdikjar Pematangsiantar menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang, kini muncul informasi baru terkait dugaan pungutan liar berkedok iuran OSIS.
Informasi diterima tim media dari sejumlah siswa dan orang tua wali, Jumat 21/8/2026 pukul 10.00 WIB. Para siswa mengaku diwajibkan membayar iuran OSIS sebesar Rp3.000 per bulan per siswa sejak Juli 2026 atau tahun ajaran baru 2026/2027.
Menurut sejumlah siswa yang ditemui, pengutipan dilakukan dengan dalih untuk kegiatan OSIS, uang 17-an, Pentas Seni Pensi, uang duka, dan transport siswa yang ikut lomba membawa nama sekolah.
“Katanya sukarela, tapi kenyataannya wajib. Kalau belum bayar terus ditagih. Teman yang belum bayar jadi minder dan tidak nyaman di sekolah,” ujar salah seorang siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Siswa juga menyebut pengurus OSIS yang mengelola iuran bukan hasil pemilihan. “Ada Pembina OSIS, Sekretaris OSIS, Bendahara OSIS. Ditunjuk dari guru. Kami kaget, tidak ada rapat antara pengurus OSIS dan utusan per kelas,” kata siswa lainnya serempak.
“Ini program sekolah. Mana mungkin murid buat keputusan tanpa perintah,” tambahnya.
Pengutipan ini disebut sudah berlangsung selama 2 bulan.
Tim media juga mengonfirmasi ke sejumlah wali murid saat menjemput anak pulang sekolah. Seorang wali murid mengaku terkejut.
“Anak saya sekolah di negeri karena bebas pungli. Ini justru ada kutipan. Apalah daya kita Bang, ikuti aja demi kenyamanan anak kita di sekolah,” ucapnya.
Sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan belajar. Jika sejak dini siswa diajarkan membayar pungutan wajib, hal ini dinilai mencederai semangat pendidikan.
Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengatur hal ini dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang diperkuat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan dari murid atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan satuan pendidikan.
Kadisdik Pematangsiantar Syaiful Rizal SSTP dikonfirmasi Jumat 21/8/2026 pukul 17.00 WIB terkait dugaan pungli di SMPN 3 tidak memberikan jawaban meski pesan telah dibaca.
Demikian juga Plt Kepsek Hilberpudan Gultom hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.
Publik kini menunggu langkah tegas Disdikjar Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti dugaan pungutan yang meresahkan siswa dan wali murid ini. (th/Matius Waruhu)







