SIMALUNGUN | DIAN24NEW COM
Jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor curanmor dengan menangkap pelaku Muhammad Al Farizi 25, warga Pematangsiantar. Pelaku diamankan saat berada di sebuah warnet di Jalan Nagur Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Rabu 23 September 2026 sekira pukul 16.40 WIB mengungkapkan, pengungkapan ini bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumut menghadirkan pelayanan berintegritas dan humanis demi rasa aman harta benda warga.
“Peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 16 September 2026, sekira pukul 07.20 WIB, di area parkiran milik Tommy, Jalan Hok Samaluddin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry.
Korban pelapor Muhammad Safii 37, warga Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2629 WZ sebelum berangkat kerja di PT Indo Rasa Prima. Namun Kamis 17 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB saat hendak mengambil kendaraan, motor sudah tidak ada.
“Korban bersama pemilik lahan parkir, Tommy 55, sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tetap tidak ditemukan,” ucap Verry.
Kerugian ditaksir Rp4.500.000. Korban melapor dengan LP/B/199/IX/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 17 September 2026.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R Rumapea SH bersama Kanit Intel IPDA Andre Siregar SH beserta tim opsnal melakukan penyelidikan.
“Melalui serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Muhammad Al Farizi. Pencarian pun dilanjutkan untuk melacak keberadaan pelaku sekaligus sepeda motor hasil curian,” ungkap Verry.
Penyelidikan mengarah ke warnet di Jalan Nagur Kota Pematangsiantar. Tim gabungan langsung bergerak dan menangkap Muhammad Al Farizi tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan mengenai lokasi keberadaan sepeda motor curian tersebut,” ujar Verry.
Barang bukti diamankan satu unit Yamaha Mio Soul BK 2629 WZ tahun 2008 warna silver dengan noka MH314D0029K94152 dan nosin 14B294255.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tersangka, gelar perkara, hingga penahanan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan bermotor, khususnya di area parkir umum. Polres Simalungun akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis serta bertindak tegas dan profesional dalam menindak setiap tindak kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba. (th)







