Model
Ekonomi

Diduga Langgar Juknis Bapanas, Kades Bosar Galugur Pangkas Bantuan Beras 30 Kg Jadi 20 Kg – Camat dan Kadis Hanpang Justru Bela

98
×

Diduga Langgar Juknis Bapanas, Kades Bosar Galugur Pangkas Bantuan Beras 30 Kg Jadi 20 Kg – Camat dan Kadis Hanpang Justru Bela

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Pembagian bantuan pangan Nasional beras di Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun menuai polemik. Warga penerima yang seharusnya mendapat 3 karung atau 30 Kg hanya menerima 2 karung atau 20 Kg. Satu karung lainnya dipangkas oleh Pemerintah Desa dengan dalih dibagi untuk warga yang tidak terdaftar penerima.

Warga Desa Bosar Galugur marga Sitorus mengaku hanya menerima dua karung seberat 20 Kg, padahal jatah dari Pemerintah Pusat adalah 30 Kg. Warga diminta menyerahkan KK dan KTP asli untuk difoto dan fotokopinya ditinggal di kantor Desa.

“Terima bantuan beras sebanyak dua karung seberat 20 kg,” ucap warga.

Kepala Desa Bosar Galugur Pahotan Manurung saat dikonfirmasi di kantor Desa Jumat 25/9/2026 justru membenarkan pemangkasan tersebut. Ia berdalih sudah bicara dengan warga agar yang terima 3 sak menjadi 2 sak dan 1 sak lagi dibagikan kepada warga yang tidak pernah dapat bantuan.

Baca Juga  Bunda PAUD Simalungun Terima Kunjungan Pokja PAUD, Bahas Ketahanan Pangan

“Sebelum pembagian bantuan beras, kita sudah sampaikan kepada warga untuk yang terima bantuan 3 sak beras, untuk dibagikan 1 sak beras kepada warga yang tidak terima bantuan beras sehingga warga semua setuju makanya pembagian beras berjalan tentram,” katanya.

Pernyataan Kades tersebut jelas bertentangan dengan petunjuk teknis Cadangan Pangan Pemerintah CPP dari Badan Pangan Nasional BAPANAS. Dalam juknis, beras 10 Kg per sak dengan total 30 Kg untuk 2 bulan alokasi Juni-Juli 2026 wajib diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat KPM yang terdaftar, tidak boleh dipotong atau dibagi-bagi.

Ironisnya, Camat Tanah Jawa Andi Supandri yang turun ke desa untuk klarifikasi justru membenarkan tindakan Kades tersebut.

Baca Juga  Polsek Bangun Respons Cepat Aduan Warga, Mobil Agya Merah Selamat dari Begal

“Pemerintah Desa Bosar Galugur sudah melakukan pembagian bantuan beras sesuai juknis dan tidak melawan peraturan pembagian beras,” klaim Andi Supandri. Ia malah meminta awak media memberitakan hasil pembahasan bersama tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Simalungun Pardomuan Sijabat juga tidak tegas. Ia hanya menyebut sudah menyampaikan kepada camat untuk menjalankan pembagian sesuai juknis, namun tetap meminta masyarakat saling mengerti.

Padahal mekanisme penyaluran sangat jelas, lembaga pelaksana Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan aparat desa, bukti pengambilan wajib undangan resmi ber-barcode, KTP dan KK. Aturan pemotongan jatah untuk dibagi ke non-penerima tidak ada dalam pedoman BAPANAS.

Praktik pemotongan bantuan pangan nasional ini berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola bantuan sosial di Simalungun, di mana kebijakan sepihak di tingkat desa melegalkan pengurangan hak penerima resmi atas nama pemerataan, tanpa dasar hukum yang sah dari Pemerintah Pusat. (th/NSI)