Example 120x600
EkonomiKriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Diduga Rampas iPhone Milik Pelajar, Sopir Angkot Diamankan Polsek Gunung Malela

146
×

Diduga Rampas iPhone Milik Pelajar, Sopir Angkot Diamankan Polsek Gunung Malela

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial Wantri Benget Manurung 32 tahun, yang dilaporkan terkait dugaan pencurian telepon genggam milik seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Huta II, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut dilaporkan melalui laporan polisi Nomor LP/B/207/X/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2026. Perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 476 KUHP.

Berdasarkan uraian kejadian, peristiwa itu diketahui setelah korban, Tengku Lailatul Nur Balqis, menghubungi ibunya, Juliana, sekitar pukul 17.39 WIB. Korban menyampaikan bahwa telepon genggam miliknya diduga telah diambil secara paksa oleh sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Baca Juga  Tison Simanjuntak Warga Siantar Pemasok Sabu kepada Pengedar di Pekan Tanah Jawa

Mendapatkan informasi tersebut, Juliana bersama suaminya, Sarifuddin, segera mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, Sarifuddin melihat pakaian anaknya dalam keadaan kotor dan dipenuhi lumpur.

Saat ditanya, korban menerangkan bahwa telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa oleh Wantri Benget Manurung, yang merupakan sopir angkutan umum yang ditumpanginya.

Merasa keberatan, Sarifuddin kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA R. Rumapea, S.H., bersama anggota bergerak menuju tempat kejadian perkara TKP. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pria yang mengaku bernama Wantri Benget Manurung.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit telepon genggam merek iPhone 11 berwarna putih dan satu unit angkutan umum merek PT GMSS Jaya.

Baca Juga  Gaya Necis Tak Selamatkan Pengedar Sabu 1,93 Gram di Simalungun, Dirngkus Polsek Gunung Malela

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sesuai rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta memproses penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi. (ril/th)