Example 120x600
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Oscar Diamankan Bersama Sabu 1,23 Gram di Pantauan Maju

69
×

Oscar Diamankan Bersama Sabu 1,23 Gram di Pantauan Maju

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Malela bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya pada Kamis, 5 November 2026, sekira pukul 21.00 WIB. “Kami mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Asahan Km. 4, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Hengky B. Siahaan dalam laporannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan bahwa dirinya segera memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk turun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. “Mendapatkan laporan informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga  Riko Simanjuntak Apresiasi Polres Simalungun, Sebut Pemberantasan Narkoba Perjuangan Bersama

Sesampainya di lokasi, yakni di sebuah rumah milik seseorang bernama Mak Felli, personel langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu sedang duduk-duduk di lokasi tersebut. Pria tersebut diketahui bernama Oscar Pangaribuan (31), seorang buruh yang beralamat di Jalan Asahan Km. 4, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

AKP Hengky B. Siahaan menerangkan, usai mengamankan Oscar Pangaribuan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. “Dari hasil penggeledahan, personel kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, serta satu unit telepon seluler merek Vivo,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Baca Juga  Diduga Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Jembatan Baringin Raya dan Warung Kopi milik Pak J. Purba di Cek Polisi

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap Oscar Pangaribuan guna mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan. Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang hanya diketahui berinisial KT. “Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama KT,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Mendapati keterangan tersebut, AKP Hengky B. Siahaan menyebutkan bahwa Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sosok berinisial KT tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. “Tanpa menunggu waktu lama, Kanit Reskrim dan Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan terhadap KT, namun yang bersangkutan belum dapat ditemukan,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Yayasan Rehabilitasi Rindung Bantah Dugaan Kekerasan, Jelaskan Kronologi Kaburnya 7 Klien

Dalam proses penangkapan ini, turut terlibat sejumlah saksi dari internal kepolisian, yaitu Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H., yang turut mendampingi jalannya penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun.

Di akhir laporannya, AKP Hengky B. Siahaan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas setiap indikasi peredaran narkoba, sekecil apa pun bentuknya. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini hingga tuntas, demi mewujudkan wilayah hukum Polsek Gunung Malela yang bersih dan aman dari peredaran narkotika,” tutup AKP Hengky B. Siahaan dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun. (th)