SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun harus tegas dalam memberikan keputusan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakatnya. Sebelum terjadi konflik, saatnya dilakukan pembongkaran terhadap tembok di tikungan Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Simarimbun yang berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara, Gusmiyadi SE yang mengaku telah menerima surat keberatan dari masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara.
“Tembok yang membuat pandangan pengendara terhalang saat melintas di sekitar lokasi sangat berbahaya karena sering terjadi kecelakaan lalulintas. Apalagi masalahnya sudah mencuat sejak tahun 2020, tetapi tidak kunjung tuntas,” ujar Gusmiyadi SE, Selasa (15/8/2023).
Ditegaskan, alasan pembongkaran tembok di tikungan dan memakan badan jalan serta menutup jembatan sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS) itu, sudah ada surat dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar tertanggal 1 April 2020.
“Informasi yang saya terima melalui surat masyarakat dengan melampirkan surat PUTR, tembok itu pada dasarnya tinggal melakukan eksekusi. Disini perlu keberanian pihak Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun menegakkan peraturan,” ujarnya.
Lebih lanjut Gusmiyadi mengatakan, sejatinya Pemkab dan DPRD Simalungun, Pemko maupun DPRD Siantar harus tegas mengeksikusi atau membongkar tembok tersebut. Namun, karena tidak ada tindaklanjut sampai hampir tiga tahun lebih, masyarakat akhirnya menyampaikannya kepada Gubernur dan DPRD Sumatera Utara.
“Ya, selama tiga tahun ini masyarakat sepertinya bingung kemana harus mengadu. Karena mengalami kebuntuan, akhirnya mengadu ke Gubernur dan DPRD Sumut. Jadi, jangan lagi menunggu terjadi konflik karena ada pembiaran, “ imbuh politisi Gerindra itu.
Meski pada dasarnya penyelesaian masalah ada di tingkat daerah, Gusmiyadi mengatakan berusaha membawanya ke tingkat Sumatera Utara karena sudah disampaikan masyarakat yang sangat keberatan dengan permasalahan dimaksud.
Gusmiyadi yang bergabung di Komisi D termasuk membahas pariwisata, mengatakan punya peluang melakukan pembahasan karena di balik tembok bermasalah itu, ada lokasi rekreasi atau wisata.
“Saya akan berupaya berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sumut dan pihak terkait di Pemprov Sumut,” ujar Gusmiyadi sembari kembali berharap agar permasalahan itu tidak berlarut-larut hingga akhirnya mengundang konflik.
“Pokoknya ini tugas kita bersama dengan Pemkab dan DPRD Simalungun dan Wali Kota maupun DPRD Siantar. Apalagi Komisi II DPRD Simalungun sudah turun meninjau lokasi,” kata Gusmiyadi yang juga mengatakan bahwa masyarakat juga menyurati Bupati dan DPRD Simalungun serta Wali Kota maupun DPRD Siantar.
Sekedar informasi, surat masyarakat kepada berbagai pihak terkait itu juga melampirkan tandatangan warga yang jumlahnya sebanyak 100 orang. Disampaikan, beberapa hari terakhir, lengkap dengan tanda terima.
“Selain ditandatangan 100 orang warga, surat yang kita sampaikan itu juga dibubuhi stempel pihak kepala lingkungan dari tiga RW dan RT,” ujar tokoh masyarakat Syah Nurdin MR. Surat itu intinya meminta kepada pihak terkait untuk membongkat tembok yang menyalahi peraturan dan sangat meresahkan.
Sebelumnya, surat PUPR Kota Siantar dengan tembusan Satpol PP Kota Siantar, tertanggal 1 April 2020 menyatakan, bangunan dimaksud melanggar UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1. Intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kemudian, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, tembok dan bangunan tersebut telah memakan badan jalan. (sn)
Editor. : Taman Haloho










