Model
Politik

Mutasi Pejabat Dinas Pendidikan Pematangsiantar Memicu Perdebatan di DPRD

195
×

Mutasi Pejabat Dinas Pendidikan Pematangsiantar Memicu Perdebatan di DPRD

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Mutasi dua pejabat administrasi Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Simon Tarigan dan Suhendra Ginting, kembali menjadi guru, memicu perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Siantar, Kamis (13/11/2025).

Simon Tarigan menyampaikan bahwa dirinya menerima keputusan mutasi dengan lapang dada. Ia mengaku telah menandatangani surat kesediaan dimutasi sejak awal dan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Sementara itu, Suhendra Ginting menyoroti aspek prosedural dalam proses mutasi. Ia menilai uji kompetensi seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum penyesuaian jabatan.

Sekda Junaedi A. Sitanggang menyatakan bahwa seluruh proses sudah mengacu pada rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKPSDM, Timbul Simanjuntak, menambahkan bahwa pengusulan jabatan dilakukan sesuai sistem dan prosedur dalam aplikasi kepegawaian AIMOD.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD TA 2024

Wakil Ketua DPRD, Daut Simanjuntak, mengingatkan agar pemerintah kota tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan kepegawaian. Anggota DPRD Patar Luhur Panjaitan mempertanyakan keabsahan dan masa berlaku SK tim penilai yang menangani proses mutasi tersebut.

Ketua Komisi I, Robin Januarto Manurung, menutup rapat dengan menegaskan agar Pemerintah Kota Siantar berhati-hati dalam pengambilan kebijakan kepegawaian. “Setiap keputusan harus profesional dan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan kesan subjektif di kalangan ASN,” pungkasnya.(***)