SIANTAR – DIAN24NEW
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) telah menyiapkan tenaga kesehatan dan vaksin anti rabies untuk mengatasi kasus Gigitan Hewan Penukar Rabies (GHPR) yang tengah merebak. Masyarakat juga diimbau menjaga dan membawa hewan peliharaannya untuk divaksinasi.
“Rabies sering dikenal dengan penyakit Anjing gila, merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus rabies (rhabdovirus) yang menyerang otak dan sistem saraf sehingga jika lambat ditangani dapat berakibat fatal (kematian),” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pematang Siantar, drg Irma Suryani MKM, didampingi Kabid P2T Misran SKep Ners, Sekretaris Anna Rosita Saragih SKM MKM, Kabid Kesmas dr Fitri Sari Saragih MKes, dan Kabid Yankes-SDK Dody Suhariadi MKes, saat menggelar temu pers, yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, Senin (25/09/2023).
drg Irma Suryani, menerangkan di Kota Pematang Siantar dari bulan Januari- Agustus 2023, GHPR di Kota Pematang Siantar sebanyak 256 kasus. Wali Kota Pematang Siantat dr Susanti Dewayani SpA sendiri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mewaspadai Rabies.
“Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.7.2/6769/IX/2023, tanggal 21 September 2023, tentang Kewaspadaan Dini terhadap Peningkatan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR),” ujar drg Irma Suryani.
Dijelaskan drg Irma Suryani, SE tersebut untuk menyikapi merebaknya kasus GHPR di Kota Pematang Siantar.
Disebutkannya, jumlah kasus GHPR terhitung Januari hingga Agustus 2023, ada 256 kasus.
“Rinciannya, Siantar Marihat 68 kasus; Siantar Timur 43 kasus; Siantar Utara 38 kasus; Siantar Martoba 30 kasus; Siantar Sitalasari 29 kasus; Siantar Marimbun 28 kasus; Siantar Selatan 16 kasus; dan Siantar Barat 4 kasus,” terangnya.
Dalam SE Wali Kota tersebut, lanjut drg Irma, dengan adanya kasus GHPR, diperlukan langkah-langkah penanggulangan.
“Diimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan yang berpotensi penular Rabies agar tetap sehat. Kemudian, melaksanakan vaksinasi anti Rabies pada hewan penular Rabies satu kali dalam setahun,” kata drg Irma mengutip isi SE Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA
Selanjutnya, kata drg Irma, melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi mengenai resiko Rabies. Lalu, menghindari GHPR, seperti Anjing, Kucing, dan Kera.
Masyarakat juga wajib menjaga agar hewan penular Rabies tidak berkeliaran, dengan cara dikurung, diikat, atau dibrongsong. Bila terjadi GHPR, wajib melakukan tatalaksana luka GHPR, antara lain mencuci luka dengan sabun di air mengalir selama 15 menit. Kemudian, dilaporkan ke Puskesmas guna mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai tatalaksana.
“Selanjutnya, mengidentifikasi hewan penular Rabies dan pendalaman informasi kronologis,” ujar drg Irma.
Masih kata drg Irma, warga diharapkan tidak membunuh hewan tersebut, tetapi melaporkan adanya kasus GHPR kepada petugas yang membidangi fungsi kesehatan hewan untuk dilakukan tindakan lanjut,” imbuhnya.
Lalu, apabila ada kasus GHPR, maka hewan tersebut dipantau selama 14 hari.
“Selama pemantauan, hewan tersebut dikurung atau dibrongsong untuk memudahkan pengawasan,” tukasnya.
Dijelaskan drg Irma, virus Rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran, dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi Rabies. Hewan yang beresiko tinggi untuk menularkan Rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin Rabies, seperti Anjing, Kelelawar, Kucing, dan Kera.
Sedangkan upaya antisipasi pencegahan Rabies yaitu: Vaksin Rabies untuk hewan peliharaan; Bersihkan kandang hewan; Jaga hewan peliharaan agar tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar; serta Lakukan vaksinasi sebelum berpergian ke tempat dengan kasus Rabies yang tinggi.
Adapun ciri manusia yang terinfeksi Rabies antara lain mengalami gejala otot melemah, kesemutan di area gigitan, sakit kepala, demam, mual dan muntah, merasa terancam, kesulitan menelan, serta produksi air liur berlebih.
Sedangkan ciri-ciri pada hewan, yakni mudah terprovokasi, sensitif, pupil mata membesar, tidak mengenal rasa takut, dan dapat menyerang orang lain, manusia, maupun objek yang bergerak.
Lebih lanjut drg Irma menjelaskan, kasus GHPR bulan Januari sampai Agustus 2023 sebanyak 256 kasus. Dari 256 kasus, 230 (90%) GHPR oleh Anjing dan 26 (10%) GHPR oleh Kucing.
Kemudian, dari 256 GHPR itu, 156 (61%) mendapatkan vaksinasi Rabies dan 100 (39%) tidak mendapatkan vaksinasi Rabies.
Dari 100 yang tidak divaksin, setelah dipantau 14 hari pasca menggigit, masih dalam kondisi sehat dan lokasi gigitan tidak di daerah yang beresiko.
“Daerah berisiko adalah daerah yang dekat dengan susunan saraf pusat seperti daerah leher ke kepala, demikian juga daerah yang terdapat banyak syaraf seperti ujung jari dan daerah genitalia,” terangnya.
Selanjutnya, masih ada 38 (14,85%) dari 256 HPR yang setelah menggigit tidak dapat dipantau, karena tidak tahu siapa pemiliknya. Dari 208 HPR yang menggigit dan diamati selama 14 hari sebanyak 82 (39,42%) HPR mati, dan 126 (26,58%) HPR sehat, serta 20 (7,81%) HPR mendapat vaksinasi dan setelah diamati ke 20 HPR tersebut tetap sehat walaupun sudah menggigit.
“Kasus tertinggi ditemukan di Kecamatan Siantar Marihat sebanyak 68 kasus (36,56%) dan kasus terendah di Kecamatan Siantar Barat ada 4 kasus (1,56%),” jelasnya.
Kembali diterangkan drg Irma, penatalaksanaan kasus GHPR dilakukan di Puskesmas se-Kota Pematang Siantar. Pertemuan lintas sektor penanggulangan Rabies di Kota Pematang Siantar telah dilaksanakan pada 27 Juni 2023 di Aula Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, dengan peserta Kepala Puskesmas 27 orang, lurah 53 orang, dan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 4 orang.
Hasil dari pertemuan lintas sektor tersebut, sementara pencegahan dan pengendalian Rabies pada Hewan Penukar Rabies (HPR) untuk vaksinasi HPR secara massal akan dilaksanakan sekali dalam setahun, biasanya di bulan Oktober. Di mana, petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian turun ke setiap kecamatan se Kota Pematang Siantar. Sementara untuk sehari- harinya, warga dapat membawa HPR-nya ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mendapatkan vaksin Rabies.
Sementara itu, imbauan kepada masyarakat Kota Pematang Siantar mengenai pencegahan dan penanggulangan penyakit Rabies, tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematang Siantar Drs L Pardamean Manurung MA, yakni semua Anjing yang dipelihara harus divaksinasi oleh petugas vaksinator Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematang Siantar atau di klinik kesehatan hewan yang ada di Kota Pematang Siantar.
Pemilik wajib mengikat atau merantai atau mengandangkan Anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan Rabies. Lalu, segera mengirimkan kepala Anjing yang telah mati atau dibunuh ke Puskeswan atau ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan dan peneguhan diagnosa Rabies. Dan Anjing yang tidak diikat, dirantai, atau dikandangkan wajib untuk ditertibkan oleh masyarakat di lingkungan masing- masing. (Adv)
Editor. : Taman H Silalahi










