SIANTAR – DIAN24NEW
“Segera bongkar paksa tembok besar yang telah didirikan diatas Daerah Aliran Suangai (DAS) dan mengganggu fungsi Jalan Sidomulyo.” Teriak ratusan masyarakat Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), yang mengatas namakan mereka Aliansi Peduli Rakyat Siantar (APARA), saat melakukan aksi unjuk rasa (demo) di depan kantor DPRD dan Balai Kota Pematang Siantar, dengan mengusung puluhan poster dan dua lembar spanduk berukuran besar, Selasa (3/10/2023).
Jannes Boang Manalu, selaku Kordinator aksi, saat di Kantor DPRD Siantar menegaskan bahwa keberadaan tembok besar milik Tagor Manik sangat meresahkan, karena beberapa kali menimbulkan kecelakaan lalulintas.
Masalahnya, tembok yang di bangun pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berada di tikungan yang memakan beram jalan membuat pandangan pengendera yang melintas jadi terhambat. Sehingga, berkali-kali terjadi kecelakaan lalulintas.

Nyatanya, meski telah berorasi secara bergantian, para anggota DPRD Siantar ternyata tidak berada di tempat karena kata Sekretaris Dewan (Sekwan), Eka Hendra, sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.“Kami mohon kepada Sekwan untuk menghubungi pimpinan DPRD Siantar,” ujar Jannes Boang Manalu kepada Sekwan yang mengaku sudah menghubungi Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga.
“Saya sudah menghubungi Ketua DPRD Siantar. Karena mereka berada di luar daerah, saya diminta menerima bapak ibu sekalian dan aspirasi masyarakat dikatakan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait, ” kata Eka Hendra.
Menanggapi pernyataan itu, pengunjuk rasa lainnya, Ustadz Sya’ban Siregar mengatakan, pernyataan ketua DPRD Siantar melalui pesan Whats App yang dibacakan Sekwan itu, dikatakan sama dengan “cakap kotor”.
“Saat ini, sudah tidak ada waktu lagi membahasnya karena sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan masyarakat sudah berkali-kali menyurati DPRD Siantar. Terakhir bulan Agustus 2023 lalu lalu,” ujar Ustadz Sya’ban.
Akhirnya, pengunjukrasa menegaskan, masyarakat akan membongkar paksa tembok besar yang meresahkan itu dalam waktu 2 kali 24 jam atau hari Kamis tanggal 5 Oktober 20923.

Sebagai penguat aksi dan diketahui DPRD Siantar, Sekwan sebagai perwakilan DPRD Siantar diminta menandatangani aksi pembongkaran paksa dimaksud. Selanjutnya, pengunjukrasa bergerak menuju kantor Wali Kota Siantar.
Amatan di kantor Wali Kota Pematang Siantar, pengunjukrasa yang mendapat pengawalan dari personel Satpol PP dan Polres Siantar kembali berorasi. Menuntut agar Wali Kota dr Susanti Dewayani segera menemui pengunjukrasa.
Namun, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti ternyata tidak muncul juga. Masalahnya, Junaedi Sitaggang selaku Asisten I yang menerima pengunjukrasa mengatakan, Wali Kota Pematang Siantar sedang berada di luar kota. Namun demikian, Junaedi Sitanggang mengatakan bahwa Pemko Siantar tidak berwenang melakukan pembongkaran, karena tembok berada di luar wilayah Kota Pematang Siantar.
Pernyataan Junaedi Sitanggang itu akhirnya membuat situasi aksi menjadi memanas. Pasalnya, tembok yang dituntut masyarakat supaya dibongkar ternyata berada di wilayah Kota Pematang Siantar. Bukan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Terbukti , sudah ada surat dari PUPR tahun 2020 yang menyatakan agar keberadaan tembok segera dibongkar. Namun, ternyata tidak juga dilakukan. Lebih dari itu, pihak Camat, Lurah dan RT/RW di Kecamatan Siantar Marimbun juga sudah melakukan rapat. Hasilnya sepakat tembok itu dibongkar karena menyalahi.
Mendapat serangan pengunjukrasa, apalagi masyarakat membawa berbagai berkas bahwa keberadaan tembok sebagian berada di kota Pematang Siantar dan sebagian lagi di kabupaten Simalungun, wajah Junaedi Sitanggang tampak “pucat”.
Namun demikian, Kasatpol PP Pariaman Silaen akhirnya meminta permasalahan itu dibahas di salah satu ruangan dengan mengundang tujuh orang perwakilan masyarakat. Sementara ratusan pengunjukrasa lainnya menunggu dengan tertib di halaman kantor Wali Kota.
Selanjutnya, pada pertemuan yang terbatas itu, masyarakat kembali menjelaskan, keberadaan tembok besar yang memakan beram jalan dan berdiri diatas DAS itu berada di daerah perbatasan Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
“Kalau yang di Kabupaten Simalungun akan kami tuntut ke Pemkab Simalungun dan hari ini kami akan menggelar unjuk rasa ke sana. Jadi, yang kami minta kepada Pemko Siantar, membongkar tembok yang berada di Kota Pematang Siantar,” ujar Ustadz Sya’ban Siregar.
Namun, apabila dalam waktu 2 kali 24 jam Pemko Siantar tidak membongkar tembok yang bermasalah dan meresahkan itu, masyarakat kembali menegaskan akan membongkarnya dengan cara paksa.
Di penghujung pertemuan, Junaedi Sitanggang akhirnya mengiyakan siap turun ke lokasi, Rabu (4/10/2023) pukul 09.00 Wib. Kalau memang berada di wilayah Kota Pematang Siantar, Pemko dikatakan siap melakukan pembongkaran.
Pertemuan terbatas itu akhirnya berakhir dan disampaikan kepada masyarakat yang menunggu di halaman kantor Wali Kota. Bahkan, masyarakat menyatakan siap menunggu kedatangan pihak Pemko Siantar bersama Satpol PP di lokasi pada waktu yang sudah disepakati.
Selanjutnya, pengunjukrasa meninggalkan kantor Wali Kota dan koordinastor aksi mengatakan akan mendatangi Polres Siantar untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas). Sekaligus minta perlindungan hukum.
Editor. : Taman Haloho







