SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Komite sekolah dan Orang Tua Siswa SMAN 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalunngun Sumut sangat Apresiasi kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Siantar – Simalungun yang telah bertindak adil sesuai dengan peraturan dengan menindak tegas dan mengeluarkan SK Perpindahan Tugas kepada Tiga Orang Guru ASN di SMAN-1 Dolok Panribuan yang diduga sebagai otak pendemo yang telah merusak moralitas serta mengeksploitasi peserta didik untuk bertindak arogan dan berkata kasar pada 20 Juli 2023 lalu.
Demikian disampaikan Komite Sekolah G. Simanjuntak, pengamat pendidikan di Simalungun bersama orang tua siswa saat di temui di Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/10/2023).
“Semoga guru yang telah dijatuhi hukuman agar bertobat dan tidak lagi melakukan hal-hal yang salah kedepannya ditempat tugas yang baru. Dan hal ini juga semoga menjadi acuan kepada guru – guru ASN yang lain,” ucap G. Simanjuntak.
Selama ini guru pendemo merasa benar gak pernah salah melanggar disiplin padahal sudah jelas ada undang-undang pemerintah yang harus di ketahui sebagai PNS. Diketahui setelah aksi demo bukan Juli lalu, tim Binap dari Disdiksu sudah turun memeriksa keadaan yang sebenarnya dan latar belakang atas tuntutan guru-guru dan siswa menolak Mantan Kepsek RH.
Ketiga guru tersebut yakni, Horas P Manullang SPd, Royman D Silalahi SE, Barma Simanjuntak SPd,
Sementara pengamat pendidikan di Simalungun BG menyampaikan bahwa tindakan guru – guru tersebut diatas
sangat konyol bagi pendidik yang tidak mengenali dirinya sebagai pembina generasi bangsa. Kami mohon kepada guru yang di beri sangsi agar segera bertobat kembali kejalan yang benar dan bertugas lah sebagai pendidik yang baik.
“Miris hati kami melihat perangai guru tersebut dimana informasi didapat bahwa ketiga nama tersebut diatas tidak Terima sangsi mutasi, melakukan perlawanan dengan meminta tandatangan dari siswa dan guru untuk mendukung mereka melawan pemerintah agar tetap bertahan dan bertugas di SMAN Dolok Panribuan.
Tidak hanya itu seperti beredar di Media Sosial oknum barma Simanjuntak, Horas Manullang, Royman Dolok Silalahi berkoar koar dengan mengajak mantan siswa, orang tua dan siswa SMA Negeri 1 Dolok Panribuan untuk berkomentar.
“Kami mohon kepada Kadisdik Sumut Asren Nasution jika hal tersebut tidak diindahkan agar segera dipecat.
Karena PNS harus loyalitas terhadap atasan dan patuh pada peraturan, ” Tegas BG.
Harapan kami juga kepada beberapa oknum Guru yang turut serta dalam aksi demo juga secepatnya diberikan sanksi terutama guru honor yang merasa dirinya seorang PNS mengatur sekolah seperti terlihat dalam video yang beredar, ” Pinta BG
Kadisdik Sumut Asren Nasution di konfirmasi Sabtu (14/10/2023) melalui Kabid SMA Basir Hasibuan menyampaikan bahwa Tiga orang guru ASN di SMAN Dolok Panribuan telah di keluarkan SK pindah tugas atau Mutasi.
” Hal itu Dilakukan oleh Disdiksu sebagai sangsi atau hukuman administrasi kepada mereka yang diduga sebagai otak aksi demo guru dan siswa saat jam belajar pada bulan Juli lalu, ” Ucap Kabid Basir Nasution.
Ketiga guru tersebut yakni, Horas P Manullang SPd, dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/190/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Royman D Silalahi SE, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/189/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Barma Simanjuntak SPd, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/191/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Ada pun pelanggaran yang dilakukan ketiga guru tersebut, bertindak sebagai aktor yang melibatkan guru dan siswa dalam aksi unjuk rasa, dan dikenakan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 pasal d, e dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Ketiga guru tersebut yakni, Horas P Manullang SPd, dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/190/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Royman D Silalahi SE, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/189/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Barma Simanjuntak SPd, SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.1/191/SUBBAG UMUM/2023 tanggal 27 September 2023 asal SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dimutasi ke SMA Negeri 1 Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Ada pun pelanggaran yang dilakukan ketiga guru tersebut, bertindak sebagai aktor yang melibatkan guru dan siswa dalam aksi unjuk rasa, dan dikenakan hukuman disiplin karena melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 pasal d, e dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sementara Kepala SMAN-1 Dolok Panribuan yang baru menjabat Hatdin Situmoranh dikonfirmasi menyampaikan bahwa Kepala Cabang Dinas Wilayah Drs. R. Zuhri Bintang Sidak ke sekolahnya pada Sabtu (14/10).
” Kedatangan Pak Kacabdis adalah memberikan pembinaan kepada Guru-guru dan siswa agar tidak ada lagi pro sana – pro sini demi kondunsifnya proses belajar mengajar di SMAN Dolok Panribuan. Lalu Kacab menegaskan PP 94 terkait tupoksi ASN. Tugas guru, mendidik, mengajar membina. Tugas Siswa adalah belajar. Terkait guru yang keluar SK pindahnya agar segera melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru, ” Ucap Hatdin.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : Matius Waruwu










