SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan otobus (PO) angkutan umum yang masih beroperasi di luar Terminal Tipe A Tanjung Pinggir. PO yang tidak mematuhi ketentuan tersebut terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaidi Antonius Sitanggang, dalam rapat bertempat diruang serbaguna, koordinasi lintas instansi terkait optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir, Kamis (29/1/2026).
Junaidi menyebutkan, penertiban tidak lagi dilakukan melalui pendekatan dialog di lapangan, melainkan melalui mekanisme administrasi yang memiliki kekuatan hukum.

“Kita awali dengan surat edaran dan surat peringatan dari Wali Kota kepada seluruh PO AKAP dan AKDP. Teguran akan dilakukan secara berlapis. Jika tetap tidak patuh, dampaknya bisa sampai pada pencabutan izin usaha,” tegas Junaidi.
Ia menjelaskan, Pemko Pematangsiantar juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar sanksi administratif tersebut mendapat penguatan dari sisi perizinan.
“Kami membantu provinsi dalam pengawasan. Jika diperlukan, provinsi juga kami minta memberikan teguran. Ini berdampak langsung terhadap izin usaha mereka,” ujarnya.
Selain itu, Junaidi menyampaikan bahwa surat teguran kepada PO dimungkinkan untuk dipublikasikan ke ruang publik sebagai bentuk efek jera.

“Surat peringatan tidak salah jika dipublikasikan. Supaya ada kesadaran dan tidak ada lagi aktivitas di luar terminal. Kita fokus pada administrasi, bukan adu argumen di lapangan,” katanya.
Pemko juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres, TNI, hingga pengelola terminal. SOP tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat sebagai dasar penindakan bersama.
Kapolres Pematangsiantar yang diwakili P. Manurung, PAUR Kerma Kabag Ops, menyampaikan bahwa praktik menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal telah berlangsung lama sehingga dianggap sebagai kebiasaan, meski melanggar aturan.
“Karena sudah lama berlangsung, pelanggaran itu dianggap wajar. Padahal jelas melanggar. Sekarang sudah ada perintah untuk mengoptimalkan Terminal Tanjung Pinggir dan itu harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya loket-loket di luar terminal yang menjadi kendala utama dalam optimalisasi fungsi terminal.
Dukungan juga datang dari KPT Inf Ongku Siregar, Pasi Intel Kodim 0207/SML, yang menyatakan kesiapan TNI untuk mendukung penegakan aturan selama didasari SOP yang jelas.
“Terminal ini aset pemerintah yang dibangun dengan anggaran besar dan harus dimanfaatkan secara maksimal. Kalau aturannya jelas dan tegas, kami siap mendukung penertiban,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Daniel Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Organda dan mendapat persetujuan agar kantor Organda ditempatkan di lantai dua Terminal Tanjung Pinggir.
“Ini untuk memudahkan pengendalian PO dan operator angkutan. Surat edaran Wali Kota dan SOP penertiban akan segera kami siapkan untuk dibahas bersama,” jelas Daniel.
Pemko Pematangsiantar berharap, langkah tegas ini dapat mengakhiri praktik angkutan di luar terminal dan mengembalikan fungsi Terminal Tanjung Pinggir sebagai pusat transportasi resmi, tertib, dan aman, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. (***)







