SIANTAR – DIAN24NEW
Munculnya nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari keluarga pegawai negeri sipil (PNS), harus menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu )Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
Sebagaimana daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, diantara nama bacaleg dari keluarga PNS, yakni Line Rista Saragih, istri Camat Siantar Marimbun Jan Erikson Purba. Dia maju dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan III (tiga) yang meliputi Kecamatan Siantar Timur, Siantar Marimbun, Siantar Selatan dan Siantar Marihat.
Melihat hal ini, Fraksi Hanura DPRD Kota Pematang Siantar meminta Wali Kota Susanti Dewayani untuk menonaktifkan sementara Camat Siantar Marimbun, Jan Erikson Purba dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan saat membacakan pandangan fraksi, Selasa (17/10/23) di Gedung Harungguan DPRD Pematang Siantar.
Juru bicara Fraksi Hanura, Suhanto Pakpahan mengatakan mereka telah menerima informasi istri Camat Siantar Marimbun yang merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil III itu “mengintimidasi” masyarakat.
“Memanfaatkan jabatan Camat suaminya dalam sosialisasi dirinya melakukan terhadap warga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Suhanto.
Ancamannya, lanjut Suhanto, mengeluarkan dari kepesertaan PKH bagi yang tidak memilih dirinya.
“Agar menonaktifkan sementara untuk menjaga netralitas PNS dalam kontestasi Pemilu yang adil dan beradab,” jelasnya.
Camat Siantar Marimbun diketahui dijabat Jan Erikson Purba, sementara istrinya Line Rista Saragih. Ia maju dari dapil III yang meliputi Kecamatan Siantar Timur, Siantar Marimbun, Siantar Selatan dan Siantar Marihat.
Editor. : Taman Haloho










