Model
MingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegional

Pembelian Rumah Singgah Eks Covid-19 Rp14 Miliar di Soroti DPRD Pematangsiantar, “Banyak Kejanggalan”

670
×

Pembelian Rumah Singgah Eks Covid-19 Rp14 Miliar di Soroti DPRD Pematangsiantar, “Banyak Kejanggalan”

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat pembahasan pembelian Rumah Singgah eks Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang menelan anggaran hingga Rp14 miliar. Rapat yang dipimpin Tonggam Pangaribuan ini berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Pematangsiantar, Kamis (05/02/2026) siang.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses pembelian aset tersebut, mulai dari dasar hukum, urgensi pembelian, hingga mekanisme penentuan harga.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Rini Silalahi, mempertanyakan apakah rencana pembelian tanah tersebut telah tercantum secara jelas dalam dokumen APBD. Ia menegaskan, pengadaan tanah oleh pemerintah harus melalui tahapan perencanaan yang sah dan transparan.

Baca Juga  Wali Kota: Seni Budaya Multi Etnis Jadi Daya Tarik Wisata Pematangsiantar

“Rencana pembelian barang milik daerah harus jelas tercantum di APBD, mulai dari KUA-PPAS hingga LRA penetapan APBD. Pembelian dengan nilai besar seperti ini tidak boleh tiba-tiba muncul,” tegas Rini.

Ia mengungkapkan, pembentukan pansus berawal dari rapat Badan Anggaran (Banggar) evaluasi APBD 2025, saat muncul item pengadaan tanah bernilai besar yang memicu pertanyaan di kalangan anggota DPRD.

Selain itu, Rini juga menyoroti urgensi pembelian Rumah Singgah eks Covid-19 serta proses penunjukan tim appraisal yang dinilai tidak lazim.

“Kalau pemerintah membeli tanah, seharusnya memilih appraisal terendah, bukan yang tertinggi. Ini yang menjadi kejanggalan,” ujarnya.

Senada, Andika Prayogi, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, meminta Pemko menjelaskan apakah masih terdapat aset milik daerah yang bisa dimanfaatkan, sebelum memutuskan pembelian aset baru bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga  Angkot SKB Tarik Ongkos Rp 10.000, Dishub Pematangsiantar: Belum Ada Izin Trayek

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi A. Lumbangaol, menyampaikan bahwa pengadaan tanah dilakukan melalui rapat tim pengadaan lahan dan berdasarkan skala prioritas. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemko memprioritaskan pembayaran lahan ring road milik PTPN, namun prosesnya tersendat sehingga dilakukan penyesuaian prioritas.

Penjelasan tersebut kembali dipertanyakan anggota pansus, terutama terkait dugaan pengalihan anggaran untuk pembelian Rumah Singgah eks Covid-19.

Rapat pansus ini juga digelar menyusul mencuatnya informasi bahwa pembelian Rumah Singgah eks Covid-19 tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. DPRD menegaskan akan terus mendalami proses pembelian aset tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran daerah.