SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Kades Moho Suprayogi desak PTPN IV Bah Jambi bangun kebun plasma 20% untuk warga sekitar, wujudkan amanat UU
Amanat undang undang tentang plasma oleh perusahaan kebun sawit di Indonesia adalah kewajiban perusahaan untuk menyediakan maksimal 20 % dari total luas lahan yang dikuasi dalam pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar. Aturan ini tertuang dalam beberapa reguladi, antara lain: undang undang nomor 39 gahjn 2014 tentang perkebunan yang mewajkbkan perusahaan perkebunan untuk bermitra dengan masyarakat sekitar. Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2017 yang mengwajibkan perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma minimal 20 % dari luas HGU.
Kewajiban plasma ini bertujuan untul meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memastikan bahwa keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.
Kepala Desa Moho Suprayogi Senin, (16/2/2026) mengatakan, kita juga inginkan kebun PTPN IV Bah Jambi membangun plasma disekitar kebun sehingga terjapai undang undang yang dibuat Pemerintah ini, jika kebun bah jambi berani memberikan 20 % kebun plasma kepada setiap desa dipastikan, tidak ada lagi anak putus sekolah karena biaya, tidak ada lagi pencurian sawit / berondolan kebun karena urusan perut.
Tidak ada lagi jalan jalan perusahaan kebun yang dilintasi akses utama orang kampung yang rusak parah. Desa tidak perlu lagi bantuan CSR, bina lingkungan, dll.
“Semoga kebun Bah Jambi bisa melaksanakannya agar tidak terjadi permasalahan bagi warga dengan perkebunan”, katanya.
Ketika dikonfirmasi PTPN IV Bah Jambi Vincent Nadeak melalui selulernya tidak ada merespon sampai berita ke meja redaksi..(***)







