Ket foto : Bangunan permanen di pinggir bibir DAS bersepadan DMJ di Dusun II Desa Rahuning II
ASAHAN I DIAN24NEW.COM
Aliansi Aktivitas Pemerhati Lingkungan menyoroti adanya dua bangunan permanen di pinggir bibir sungai Asahan dan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersepadan dengan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Dusun II Desa Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Pada saat dilakukan pertemuan musyawarah Aliansi Aktivis Pemerhati Lingkungan dengan orang yang menempati salah satu bangunan tersebut, Asnan Panjaitan, dimediasi oleh Kepala Desa Rahuning II, Ir. Kemalddin, di kantor desa tersebut, Jum’at (10/6) lalu, terungkap bahwa kedua bangunan permanen tersebut adalah milik Asnan Panjaitan, sedangkan tanaman kelapa sawit yang juga berada di kawasan DAS berbatas DMJ dan tanah PT. KAI disebut-sebut milik marga Tobing penduduk Tebing Tingg.
Pengakuan Asnan Panjaitan tanah di areal DAS yang berbatasan langsung dengan DMJ sudah diusahai sejak bertahun-tahun atas dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Camat terdahulu, sebelum pemekaran (Rahuning induk, red).
Atas pengakuan Asnan tersebut, Kades Rahuning II, Ir. Kemaldin merasa terkejut dan heran, tanah kawasan DAS yang langsung berbatasan dengan DMJ bisa diterbitkan surat, dan bertahun-tahun tidak membayar pajak.
“Kalau masalah bangunan itu sampai dunia kiamat saya tidak akan keluarkan SKT, karena itu masuk DAS dan kawasan DMJ, mana bisa dikeluar suratnya”, ucapnya.
Sementara itu Kordinator Aliansi Aktivis Lingkungan, Dedy Siregar mengungkap, DAS umumnya merupakan tanah negara yang dilindungi untuk fungsi lingkungan, sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Penerbitan surat keterangan tanah oleh Kepala Desa di areal DAS atau sepadan sungai adalah tindakan yang bermasalah secara hukum, karena DAS umumnya merupakan tanah negara yang dilindungi untuk fungsi lingkungan, sehingga tidak dapat dimiliki secara pribadi.
“Kades tidak berwenang menerbitkan SKT di atas tanah negara atau tanah yang dilindungi”, ungkapnya.
Senada diucapkan Sugito, ia menambahkan, mengeluarkan surat yang berisi surat keterangan tanah yang dilakukan oleh kepala desa maupun Camat merupakan tindak pidana yang mengakibatkan penyalahgunaan jabatan.
“Apalagi kewajiban pajak tidak dipenuhi, wajib pajak dapat dikenakan sanksi tidak lapor SPT sesuai aturan perpajakan yang berlaku”, ungkapnya.
Secara terpisah mantan Kepala Desa Rahuning (sebelum pemekaran) Ir. Paiman yang di konfirmasi wartawan, Rabu (15/4/26) membenarkan ada mengeluarkan surat keterangan tanah yang diusahai oleh Asnan Panjaitan, namun surat yang diterbitkannya di kawasan DAS dengan DMJ bukan kepemilikan tanah tapi merupakan Surat Pinjam Pakai.
“Kalau kebun sawit yang berada di kawasan DAS berbatas dengan DMJ saya tidak ada mengeluarkan surat, entah kalau Kepala desa yang lain”, tandas Paiman.
Paiman menambahkan, bahwa surat yang dikeluarkannya itu secara hukum bisa batal dan gugur dengan adanya peraturan DAS yang sekarang (minimal 100 meter sungai tak bertanggul/luar kota).
“Saya siap hadir bila ini akan di RDPkan ke DPRD, saya akan terangkan sebenarnya”, pungkasnya. (***)







