Model
NasionalPeristiwaRegional

DPD IPK Soroti Maraknya Perjudian dan Tempat Hiburan Malam Ilegal di Asahan

65
×

DPD IPK Soroti Maraknya Perjudian dan Tempat Hiburan Malam Ilegal di Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I DIAN24NEW.COM
Menindak lanjuti intruksi dari Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya Asahan terhadap polemik dan dinamika yang terjadi di Asahan, dikutip sesuai arahan juga instruksi ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya Asahan (DPD IPK ) kabupaten Asahan kepada seluruh kader IPK agar tetap solid serta bersinergi kepada seluruh elemen demi kemajuan bersama kembali soroti jenis perjudian dan Tempat Hiburan Malam (THM ) yang menjamur di kabupaten Asahan.

Setelah melihat dan Melakukan infestigasi kondisi dan situasi yang terjadi dilapangan, Yuda Sitorus selaku wakil sekretaris DPD Ikatan Pemuda Karya Asahan kembali meminta dengan nada tegas ketika dikonfirmasi mengatakan agar para pihak aparatur penegak hukum segera melakukan penertiban.Kita meminta sesuai adat dan tradisi budaya ketimuran yang masih mengedepankan panggilan kesadaran bagi para pemangku jabatan.Jangan sampai terjadi gerakan yang diluar nalar,cetus beliau,(17/4).

Lebih lanjut, Yuda juga soroti dan yang lebih spesifik terkhusus bagi tempat hiburan malam yang ilegal atau yang tidak memiliki izin beroperasi,hal tersebut perlu dilakukannya penekanan demi kemajuan dan perkembangan Asahan yang saat ini dalam kondisi minim anggaran.Oleh karena itu perlu agar dilakukan pendataan dan legalisasi perizinan demi mencapai target pendapatan daerah,ungkap yudha.

Baca Juga  Karyawan PTPN IV PalmCo Kebun Sei Kopas Diringkus, Dugaan Kasus Pencabulan Anak

Dengan adanya pemberitaan sebelumnya dari media ini mengenai maraknya permainan judi jenis permainan tembak ikan (game zone) yang menjamur dari mulai pelosok desa sampai pusat kota Asahan, Oman Lukmanul Hakim Ms, SH selaku ketua DPD IPK Kabupaten Asahan sebelumnya secara gamblang telah mengatakan bahwa jangan sampai kita hanya menjadi penonton , apalagi jadi budak dikampung sendiri.Kita harus aktif dan turut serta berperan sesuai dengan potensi yang kita miliki serta mempertegas agar kepada pihak penegak hukum segera membuktikan sinergitasnya dalam upaya memberantas lokasi tempat hiburan malam juga perjudian tersebut demi menjaga integritas aparat penegak hukum dan iklim yang kondusif yang ada di Asahan,kata oman.

Sebelumnya juga dimedia ini,Fauzi yang juga sebagai wakil ketua DPD IPK kabupaten Asahan kembali dengan hal yang senada soroti serta dengan keyakinanannya mengatakan bahwa beliau sangat yakin dan percaya bahwa permainan judi berkedok tembak ikan maupun jenis perjudian togel bukan masalah yang sulit penuntasannya. Hal tersebut bisa kita lihat sebagai contoh, saat ini situasi dan kondisi Kota Madya Tanjung Balai sebagai tetangga kita di Asahan sampai detik ini tidak pernah lagi terdengar terjadinya kegiatan tersebut(red_tembak ikan dan togel),terang fauzi.

Baca Juga  Warga Panca Arga Miliki Sabu Diamankan Polres Asahan

Oleh karena itu perlu dilakukan rembug atau musyawarah bersama dalam proses penuntasan penyakit masyarakat yang sudah merugiakan semua pihak terkhusus di kabupaten Asahan,tutup fauzi.
Julpan Hartono SM Manurung S.H.,M.H.,CPM sebagai praktisi hukim dikonfirmasi memberikan tanggapan terkait judi dan THM ilegal lebih menyuarakan pendekatan represif tegas untuk judi, sementara untuk tempat hiburan malam, fokusnya adalah pada kepatuhan perizinan, pengawasan ketat, dan pengaturan pajak agar tetap dalam koridor hukum dan moralitas masyarakat.

Lebih lanjut beliau memperjelas hal tersebut diatur dalam Perda Asahan No 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,kata julpan.

Terkait THM ilegal , saharusnya ditertibkan dan wajib memiliki izin resmi agar bisa menambah Pendapatan Daerah ( PAD ) yang saat ini terjadi efesiensi anggaran.

Baca Juga  Menteri Kebudayaan Apresiasi Cagar Budaya Huta Simarmata Samosir

Ditanya terkait jenis judi baik togel atau tebak nomor dan permainan judi tembak ikan (game zone) julpan mengatakan hal tersebut sangat jelas diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) judi di Indonesia sangat tegas melarang segala bentuk perjudian, menjadikannya tindak pidana kejahatan. Aturan utamanya meliputi Pasal 303 dan 303 bis KUHP UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta UU ITE Perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024

Sementara dalam KUHP Baru , UU No.1 Tahun 2023, aturan perjudian diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang mengancam para bandar dengan ancaman pidana penjara

Dimana aturan ini mencakup segala bentuk judi, termasuk daring (online),ungkap julpan.

Diakhir,Julpan berharap agar Forkopimda dan masyarakat untuk aktif mengambil perannya masing – masing demi menjaga nama baik kabupaten Asahan sesuai dengan Semboyan atau motto resmi Kabupaten Asahan adalah “Rambate Rata Raya”, yang bermakna kerja keras bersama untuk menuju masyarakat adil dan makmur.(***)