Model
InternasionalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaPolitikRegionalSeremonialTeknologiUncategorized

Dugaan Penyimpangan Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Serahkan Berkas ke Kejagung RI

344
×

Dugaan Penyimpangan Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Serahkan Berkas ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEWMCOM
DPRD Pematangsantar akan serahkan berkas dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan mark up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar ke Kejagung Republik Indonesia, Kamis (5/3/2026), depan.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari DPRD Pematangsiantar,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Nantinya yang pergi mengantarkannya ke Kejagung Wakil ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak serta Frengki Boy Saragih. Mantan Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan dan Plt Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Charles Siregar.

Setelah berkas dan berbagai dokumen disampaikan kepada Kejagung RI, pihaknya tentu harus menunggu bagaimana arahan dari Kejagung RI, Karena tidak tertutup kemungkinan ada berkas atau dokumen yang belum lengkap, DPRD Pematangsiantar siap melengkapinya

Baca Juga  Wesly Silalahi: Podah Sang Naualuh Damanik, Kunci Rukun & Maju!

Frengki Boy Saragih, politisi Partai NasDem ini menyatakan siap melengkapi berkas jika diperlukan. “Kita tunggu arahan Kejagung RI, siap melengkapi,” katanya.

Mantan Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, tambah berkas sedang dipersiapkan. Lebih lanjut, Tongam Pangaribuan menyatakan, bahwa pihaknya memang sedang mempersiapkan kelengkapan berbagai berkas untuk disampaikan kepada Kejagung.

“Supaya tidak ada yang kurang, sekarang harus kita lengkapi. Tapi, kalau masih ada juga yang kurang, kita juga siap melengkapinya,” kata Tongam.

Sekedar informasi, temuan pansus DPRD Pematangsiantar disampaikan kepada Kejagung RI atau ditindaklanjutin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disetujui Fraksi Golkar Indonesia, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Nurani Keadilan.

Baca Juga  Sambut Bulan Penuh Berkah, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Punggahan Bersama Warga Binaan.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, karena data ataupun berkas berita acara, keterangan dari pihak terkait masih belum lengkap, perlu dilakukan pendalaman, agar DPRD Pematangsiantar menggunakan hak interplasi

Hasil Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar disetujui 6 fraksi, PDI Perjuangan usul interplasi. (***)