Model
MingguanNasionalPeristiwaRegionalSimalungunTeknologiUncategorized

Aksi Humanis Satpol PP Bongkar Satu Kios di Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan di Apresiasi

353
×

Aksi Humanis Satpol PP Bongkar Satu Kios di Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan di Apresiasi

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Indonesian Corruption Watch (ICW) Kordinator Siantar – Simalungun mengapresiasi aksi humanis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun dalam membongkar satu kios di sekitaran jalan di Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, pada Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, Jumat (13/3/2026).

Ketua ICW Kordinator Wilayah Siantar – Simalungun, Ir Jhonter Poltak Simbolon, melalui Sekertaris Taman Silalahi Haloho, menyatakan para personel Satpol PP tampak berjibaku mengeluarkan barang – barang yang ada di dalam kios milik Lodewik Butar Butar dengan cara mengangkatnya guna untuk mengosongkan kios sebelum di robohkan dan memindahkan barang – barang yang ada ketempat yang tidak mengganggu orang lain.

“Apresiasi saya kepada puluhan personel Satpol PP Kabupaten Simalungun, yang diturnkan kelokasi kegiatan telah bekerja secara profesional dan humanis, menghindari sikap arogan ketika berhadapan dengan masyarakat terkait penegakan peraturan daerah,” kata Taman, Sabtu (14/3/2026), yang saat itu, ia berada dilokasi kegiatan pembongkaran kios bersama pihak Kecamatan Hatonduhan, yakni Sekertaris Satpol PP, Sekcam, Babinsa, Gamot dan warga setempat.

Baca Juga  DWP Simalungun Gelar Rakor dan Sosialisasi E-Reporting LPPK

Taman menegaskan, Satpol PP Kabupaten Simalungun bisa berkompeten, berintegritas, dan lebih penting humanis dengan menghindari tindakan kekerasan dan perilaku yang tidak pantas. Dengan demikian nama Satpol PP Kabupaten Simalungun, sebagai perangkat daerah yang menjaga ketertiban selalu baik di mata Masyarakat.

Pujian Taman Silalahi Haloho, yang juga merupakan Oner (Pemilik) salah satu Media Online/Siber kepada Satpol PP Kabupaten Simalungun berkaitan dengan aksi puluhan personel Satpol PP Kabupaten Simalungun dalam melakukan tugasnya menertibkan/membongkar satu kios di sekitaran jalan di Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, yang dilarang. Satpol PP Kabupaten Simalungun dibawah kepemimpinan Kasat Pol PP Kabupaten Simalungun Edward Girsang.

Dijelaskan Taman bahwa Peraturan mengenai bangunan atau rumah di dekat jaringan irigasi diatur secara ketat dalam regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk menjaga fungsi irigasi dan keamanan lingkungan.

Baca Juga  Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun: Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis

Berikut adalah poin-poin penting peraturan terkait. Garis Sempadan Jaringan Irigasi: Terdapat batas sempadan yang wajib dipatuhi. Jaringan irigasi (saluran primer, sekunder, dan suplesi) memiliki garis sempadan untuk melindungi jaringan dari aktivitas di sekitarnya.

Larangan Mendirikan Bangunan: Setiap orang dilarang mendirikan bangunan gedung di atas saluran air, bantaran sungai/irigasi, atau bahu jalan tanpa izin. Area ini harus bebas dari bangunan yang dapat merusak atau menghambat aliran.
Aturan Jarak (Sempadan): Jarak minimal bangunan dari tepi saluran irigasi bervariasi, seringkali diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan ketinggian tanggul dan kedalaman saluran. Secara umum, sempadan ini dibuat untuk mencegah risiko banjir, longsor, dan pembuangan sampah ke saluran air.

Pemanfaatan Irigasi: Penggunaan air atau lahan di sekitar irigasi untuk aktivitas lain harus mendapatkan persetujuan dari dinas terkait (perkumpulan petani pemakai air/P3A) dan mematuhi peraturan pemerintah daerah.

Sanksi: Pembangunan yang melanggar garis sempadan dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran. Dasar Hukum Utama: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (termasuk sempadan).

Baca Juga  Lima Puskesmas di Pematangsiantar Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Kepada wartawan, dilokasi kegiatan Sekretaris Satpol PP Jhonny Sinaga mengatakan bahwa dasar pembongkaran kios dilakukan karena adanya laporan dan permintaan dari seorang masyarakat Jeplin Manurung, dimana butuh akses jalan keluar -masuk menuju lahan miliknya yang keberadaannya tepat dibelakang kios yang dibongkar tersebut. Dan selain menutup lahan pembangunan perumahan miliknya, bangunan kios yang dibongkar juga menyalah, karena berdiri diatas saluran irigasi.

Masih dilokasi yang sama, Kabid KUKM Hermanto Sijabat menambahkan pembongkaran kios tersebut dilakukan karena adanya surat dari pangulu Saribu Asih, Dinas PUPR dan PUTR, meminta kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Simalungun agar membongkar warung yang ada di atas saluran Irigasi. (***)