Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungunTeknologiUncategorized

Pelaku Pencurian di Cafe Pondok Melati Diringkus Polsek Gunung Malela, Sembunyi di Lemari

56
×

Pelaku Pencurian di Cafe Pondok Melati Diringkus Polsek Gunung Malela, Sembunyi di Lemari

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun tangkap pelaku pencurian dua unit ponsel di Cafe Pondok Melati, Kamis 23 April 2026 pukul 02.50 WIB. Pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lemari pakaian kayu di sebuah rumah di Jalan Cengke III, Nagori Lestari Indah.

Pelaku ADITYA FAUZI HUTAGALUNG, 19 tahun, warga Sidorejo Gang Mawar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar. Penangkapan dilakukan dua hari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba sebut penangkapan wujud kesigapan Polri merespons laporan warga. “Begitu laporan masuk, jajaran Polsek Gunung Malela langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Verry.

Pencurian terjadi Selasa 21 April 2026 pukul 06.20 WIB. Korban BASMIN SIANIPAR, 60 tahun, pemilik Cafe Pondok Melati di Jalan Mesjid No. 55, Huta Sidorejo, Nagori Sitalasari, mendapat laporan dari saksi ANDINI ALMASENJA bahwa dua ponsel hilang: Samsung Galaxy A16 5G hitam dan Oppo A9 2020 hitam.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan TMMD ke-127, Wujud Sinergi TNI-Polri

Korban cek lokasi dan temukan jendela kamar terbuka serta ember cat kosong 25 kg yang diduga dipakai pelaku untuk memanjat. Kerugian ditaksir Rp6.000.000.

Laporan masuk ke Polsek Gunung Malela Kamis 23 April 2026 pukul 00.10 WIB, dengan nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan sampaikan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim langsung ke TKP, kumpulkan bukti, dan kejar pelaku setelah identitas diketahui.

Barang bukti diamankan: dua ponsel korban, dua ponsel pelaku, kotak ponsel Samsung Galaxy A16 5G, dan ember cat kosong.

“Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana,” kata AKP Hengky. (***)