SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun amankan pelaku pencurian satu gulungan kabel listrik di kawasan industri Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba sebut penanganan perkara ini bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. “Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus menunjukkan komitmen untuk hadir, bekerja cepat, serta memberikan pelayanan kepolisian yang presisi kepada masyarakat,” ujarnya Senin 4 Mei 2026.
Kasus ditangani berdasarkan LP/B/80/V/2026/SPKT tertanggal 4 Mei 2026. Pelapor Zulkipli Lubis, SKM, HSE Koordinator PT ETI. Korban PT ETI Enviroma Technology International. Terlapor Muhamad Heriandi, 30.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi jelaskan pencurian terjadi Senin 4 Mei 2026 pukul 08.20 WIB di Frasinasi BD 11, pabrik Simedarby Guthrie International, Nagori Sei Mangkei.
Kejadian bermula saat pelapor bertemu HSE Manager CSC Arman Purba yang sampaikan ada pekerja tertangkap satpam saat ambil kabel perusahaan.
“Dari informasi awal yang kami terima, pelaku sudah kedapatan membawa kabel yang diambil dari area operasional BD 11 milik PT CSC. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti kemudian dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas guna proses lebih lanjut,” ucap IPTU Soni.

Barang bukti satu gulungan kabel NZXY 0,6/kV 1 x 150 MM2 sepanjang 14 meter. Kerugian Rp2.499.000. Motif sengaja, modus operandi bawa kabel dari lokasi kerja.
Polisi periksa dua saksi satpam, Valen Andrino 21 dan Alfin Alpakarin 19.

IPTU Soni sebut langkah kepolisian meliputi konseling, buat laporan polisi, terbitkan tanda bukti laporan, cek TKP, dan lapor ke atasan.
“Polsek Bosar Maligas berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan transparan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tangani secara serius agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” ungkap IPTU Soni.(tamsil)







