Model
EkonomiInternasionalNasionalPeristiwaPolitikRegionalSeremonialTeknologiUncategorized

Pemkab Samosir Sosialisasikan PBG, Satpol PP Siap Tindak Bangunan Tanpa Izin

139
×

Pemkab Samosir Sosialisasikan PBG, Satpol PP Siap Tindak Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Pemkab Samosir lewat DPMPTSP gelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa 5 Mei 2026.

Hadir Kadis DPMPTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM Rudi Siahaan, OPD terkait, para camat dan kepala desa/lurah.

Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang tegaskan penyelesaian persoalan pembangunan harus dimulai dari kelengkapan administrasi. Ia ungkap pembangunan di Samosir meningkat signifikan, namun masih banyak yang belum penuhi syarat administratif.

“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi, seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai yang menimbulkan polemik,” ujarnya.

Hotraja ingatkan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur IMB berubah jadi PBG. Setiap pembangunan wajib diawali pengurusan PBG. “Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya.

Baca Juga  Siswa SMA di Samosir Bunuh Diri, Diduga Dipicu Tekanan Ekonomi. Rapidin: "Pemkab Samosir lalai, tidak hadir bagi warga miskin."

Proses administrasi PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara penertiban dilakukan tim terpadu dipimpin Satpol PP.

Kasatpol PP Rudimantho Limbong sampaikan penegakan aturan dilakukan humanis untuk hindari konflik. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD terkait sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Satpol PP upayakan penyuluhan masif lewat kepala desa, camat dan DPMPTSP soal kewajiban administrasi. Namun jika pemilik bangunan tetap tidak taat, Satpol PP akan lakukan penindakan berupa sanksi administratif, penyegelan hingga pembongkaran.

Pemkab Samosir minta masyarakat yang sedang mendirikan bangunan segera urus PBG. Yang akan membangun dilarang konstruksi sebelum punya PBG. Bangunan tahap konstruksi tanpa PBG akan ditempel stiker dan diproses Tim Terpadu. (***)