Model
Internasional

Bupati Samosir Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

131
×

Bupati Samosir Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Bupati Samosir Dorong DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

SAMOSIR I DIAN24NEW.COM
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom minta RUU Masyarakat Adat segera disahkan untuk beri kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya di kawasan Danau Toba.

Permintaan itu disampaikan Vandiko saat hadiri kunker reses Badan Legislasi DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu 9 Mei 2026.

Pertemuan digelar untuk serap masukan pemda, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Hadir Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu, Muslim Ayub, Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Bupati Toba, Wakil Bupati Taput, Pemkab Humbang Hasundutan, Ephorus HKBP Victor Tinambunan, Pastor Walden Sitanggang. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Anggota DPRD Magdalena Sitinjak, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak.

Baca Juga  Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Nyepi 1948 Saka kepada Warga Binaan

“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” kata Vandiko.

Ia tegaskan Samosir sudah punya Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. UU nasional akan perkuat fondasi hukum daerah.

“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Vandiko nilai pembangunan pariwisata dan investasi di Samosir tidak boleh abaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya.

Dukungan percepatan RUU juga disampaikan kepala daerah Toba, Taput, dan Humbang Hasundutan, serta akademisi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lain.

Baca Juga  Wabup Samosir Audiensi ke Menhut, Usulkan 5 Poin Pengelolaan Kawasan Hutan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebut pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh berlarut-larut.

“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” ujar Martin.

Ia sampaikan Baleg tengah seimbangkan masukan, termasuk pembagian kewenangan pusat-daerah, penyederhanaan syarat pengakuan, serta harmonisasi dengan regulasi lain.

Tujuan utama UU ini pastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak masyarakat adat berjalan tanpa tumpang tindih aturan. (jg/h)