Model
Pematangsiantar

Pria 28 Tahun Diamankan Satresnarkoba Siantar Bersama Polsek Siantar Utara, 3 Paket Sabu Disita

62
×

Pria 28 Tahun Diamankan Satresnarkoba Siantar Bersama Polsek Siantar Utara, 3 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Pria 28 Tahun Diamankan Satresnarkoba Siantar Bersama Polsek Siantar Utara, 3 Paket Sabu Disita

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara mengamankan seorang pria inisial JBS, 28 tahun, di rumahnya Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. JBS diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Nanggar Suasa Ujung.

Setelah penyelidikan di TKP, tim gabungan mendapati JBS sedang duduk di dalam rumahnya. Disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pencuri Rumdis Guru SDN 094155 Rambung Merah Simalungun, Beraksi Saat Korban Ibadah

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 3 paket diduga sabu berat bruto 1,13 gram, 1 buah alat hisap/bong, mancis warna biru, 1 kaca pirex, 2 sendok plastik dari pipet, dan 1 unit HP Realme warna hijau.

Petugas juga menemukan 1 tas sandang hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp276.000, serta 1 tas ransel hitam berisi 1 unit alat pres listrik warna biru dan 1 kotak putih berisi kaca pirex.

Saat diinterogasi, JBS mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seorang laki-laki inisial T. Namun saat dikembangkan, orang tersebut tidak dapat dihubungi.

“JBS sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

Baca Juga  Hadiri Penutupan Mukerda DP MUI Kota Pematamgsiantar, Wali Kota Wesly: Keberadaan MUI Sangat Dibutuhkan dalam Membimbing, Membina, dan Mengayomi Seluruh Kaum Muslimin.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap JBS masih berjalan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Polres Pematangsiantar mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba. Informasi dapat disampaikan ke Call Center Polres 110 atau Satresnarkoba. (th)