Model
Pematangsiantar

Wanita 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Siantar, 32 Paket Sabu 15,7 Gram Disita di Warung Kopi

48
×

Wanita 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Siantar, 32 Paket Sabu 15,7 Gram Disita di Warung Kopi

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Wanita 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Siantar, 32 Paket Sabu 15,7 Gram Disita di Warung Kopi

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang perempuan inisial RT alias Mak M, 49 tahun, warga Jalan SM. Raja Parluasan, Kecamatan Siantar Utara. Ia ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB.

Penangkapan dilakukan di warung kopi milik tersangka di Ex. Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pelaku kepemilikan narkotika.

Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan RT alias Mak M yang saat itu duduk di warung kopi miliknya. Disaksikan warga setempat, petugas membuka tas sandang kulit warna coklat milik tersangka.

Baca Juga  Polres Asahan Gelar Press Release Ungkap 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Bupati Apresiasi

Dari dalam tas ditemukan 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam berisi 32 paket diduga sabu, uang tunai Rp910.000, dan 1 unit HP Oppo warna kuning.

“Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan bruto 15,7 gram,” kata AKP Irwanta.

Dari hasil interogasi, RT alias Mak M mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum.

Saat ini RT alias Mak M telah ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Bandar Sabu di Siantar Ditangkap. Berbut 86 Paket Sabu Siap Edar. Kombes Pol Andy: "Pelaku berusaha kabur dan melawan"

Polres Pematangsiantar kembali mengimbau warga untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan ke Call Center Polres atau langsung ke Satresnarkoba.(th)