Model
KriminalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegional

Pelaku Curas di Depan Suzuya Ditangkap, Motor Korban Dijual Rp4,5 Juta

48
×

Pelaku Curas di Depan Suzuya Ditangkap, Motor Korban Dijual Rp4,5 Juta

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis 16 April 2026 pukul 15.00 WIB.

Pelaku inisial A, 28 tahun, warga Jalan J. Wismar Saragih Gang Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Curas terjadi Selasa 7 April 2026 pukul 03.00 WIB di Jalan Tuan Rondahaim, depan Kolam Pancing, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Korban MM, 58 tahun, warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, keluar dari Cafe Arion di Jalan Tuan Rondahaim usai minum tuak. Setiba di depan kolam pancing, korban dihadang pelaku dan disuruh berhenti. Korban hentikan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS BB 6952 MV warna biru hitam yang dikendarai.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Pastikan Kota Bersih Narkoba Jelang Ramadhan 1447 H

Pelaku A dorong korban hingga jatuh, lalu rogoh kantong korban dan ambil uang sekitar Rp3.500.000. Pelaku kabur bawa uang dan sepeda motor korban.

Rabu 8 April 2026, korban lapor ke Polsek Siantar Martoba dengan LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut. Korban rugi Rp23.500.000.

Setelah penyelidikan, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau bersama Tim Opsnal tangkap pelaku A di depan Suzuya Merdeka Mall dan bawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Diinterogasi, pelaku A akui curi sepeda motor dan uang tunai Rp3.000.000 milik korban. Pelaku menunggu korban melintas pulang dari Cafe Arion. Sepeda motor korban dijual Rp4.500.000 ke seseorang di Tanjung Pinggir. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan beli satu unit Honda Vario warna merah jambu tanpa surat.

Baca Juga  Waouw ! RSUD dr Djasamen Saragih Bakalan Menjadi Pusat Layanan Stroke dan Jantung

Polisi cari sepeda motor korban namun belum ditemukan. Dari pelaku disita barang bukti satu unit Honda Vario warna merah jambu tanpa surat.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik benarkan penangkapan. “Tersangka A itu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 479 ayat (1) subs 476 dari KUHPidana. Untuk sepeda motor milik korban masih pencarian,” kata AKP Martua.(***)