SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Minggu 24 Mei 2026 malam sekitar pukul 21.15 WIB.

Tersangka berinisial DMP (41), warga Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, personil Satnarkoba menangkap DMP di pinggir Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,35 gram di atas aspal. Barang itu sebelumnya dibuang DMP menggunakan tangan kirinya.

Saat diinterogasi, DMP mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat ini DMP sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (ril/th)







