Model
Kriminal

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Lintas Simalungun-Batubara, 245 Gram Disita

69
×

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Lintas Simalungun-Batubara, 245 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Barang Bukti Sabu 245 Gram Disita

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara. Empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar sabu, dengan barang bukti ratusan gram narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya, Sabtu 16 Mei 2026.

Dalam penindakan awal, petugas menangkap YS (26) dan SEM (20) saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli. Dari tangan keduanya ditemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Polsek Bosar Maligas Gelar Patroli Malam Blue Light Cegah Balap Liar dan Kejahatan 3C

Hasil pemeriksaan mengarah ke pemasok berinisial TTM alias Timbul Taranap Manalu. Personel kemudian menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak diamankan, TTM (43) sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu di tangannya.

Pengembangan dilanjutkan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Di lokasi itu polisi menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto 245,08 gram.

“Hasil pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu petugas menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram,” ungkap Ferry.

Baca Juga  Mayat Perempuan Tak Dikenal Ditemukan Mengapung di Sungai Bah Bolon Simalungun

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada bersama pelaku saat penangkapan. Selain sabu, petugas menyita ganja, alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu diperoleh dari seseorang berinisial Randy asal Aceh yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. (th)