SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pemuda terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di dua lokasi berbeda, Rabu 13 Mei 2026 malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Kedua pelaku berinisial DD (20) warga Jalan Melati Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dan R (21) warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba menangkap pelaku DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar AKP Irwanta.
Dari tangan DD, polisi menyita barang bukti berupa 1 dompet berisi 8 butir ekstasi yang sebelumnya diletakkan di atas dinding, 1 unit handphone Samsung warna hitam, dan 1 jaket warna merah.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari R disita 1 unit HP Oppo warna hijau.
Saat diinterogasi, R mengaku 8 butir ekstasi tersebut miliknya dan diberikan kepada DD untuk dijual. Ekstasi itu disebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang beralamat di Tembung, Kota Medan.
“Namun saat dilakukan pengembangan, laki-laki inisial J tersebut sudah tidak dapat dihubungi,” kata AKP Irwanta.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (th)







