Model
Kriminal

5 Pemuda Ditangkap Polres Pematangsiantar, Diduga Jaringan Pengedar Ekstasi

225
×

5 Pemuda Ditangkap Polres Pematangsiantar, Diduga Jaringan Pengedar Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Ket foto : 5 Pemuda Ditangkap Polres Pematangsiantar, Diduga Jaringan Pengedar Ekstasi

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Rabu 13 Mei 2026 malam sekitar pukul 21.10 WIB.

Kelima pelaku berinisial EKGL (18) warga Jalan Penyerang, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari; VJS (19) warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul; VD (24) warga Desa Rukun Mulyo, Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun; PARH (19) warga Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bah Kapul; dan YS (27) warga Jalan Tojai Baru, Kelurahan Bah Kapul.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga  Edarkan Sabu di Lingkungan Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan, Pemuda Pengangguran Dibekuk

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku EKGL sedang berdiri di pinggir Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat,” ujar AKP Irwanta.

Dari EKGL polisi menyita 1 bungkus kacang atom berisi 3 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir ekstasi warna biru. Saat diinterogasi, EKGL mengaku mendapatkan barang tersebut dari VJS alias V.

Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap VJS di Jalan Dea, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari tangannya disita 1 unit iPhone 11 warna hitam. VJS mengaku pernah menyerahkan ekstasi kepada EKGL dan barang itu diperoleh dari VD dan PARH.

Tak lama berselang, Tim Opsnal menangkap VD dan PARH di Jalan Persaudaraan BTN, Kelurahan Bah Kapul. Dari VD ditemukan 1 kotak rokok Magnum berisi 2 butir pil ekstasi warna biru dan 1 HP Realme warna biru. Sementara dari PARH disita 1 HP Realme warna biru.

Baca Juga  Enam Remaja di Amankan Polisi-TNI, Diduga Terlibat Aksi Balap Liar

VD mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang laki-laki berinisial YS. Tim Opsnal kemudian menangkap YS di Jalan Printis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, dengan barang bukti 1 tisu berisi 2 butir pil ekstasi warna kuning dan 1 HP Vivo warna biru.

YS mengaku ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BS beralamat di Percut, Kota Medan. Namun saat dilacak, BS sudah tidak dapat dihubungi.

“Dari kelima pelaku disita barang bukti 5 butir ekstasi warna kuning dan 4 butir ekstasi warna biru. Saat ini kelima pelaku sudah ditahan,” kata AKP Irwanta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (th)