Model
Internasional

Polres Simalungun Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita di Gerbang Tol Simpang Panei

166
×

Polres Simalungun Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita di Gerbang Tol Simpang Panei

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Polres Simalungun Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita di Gerbang Tol Simpang Panei

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun ringkus 3 pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Jumat 8/05/2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei.

Kasus ini dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin 15/06/2026. “Ini bukti nyata komitmen Polres Simalungun lindungi satwa dilindungi. Kami tidak tolerir perdagangan ilegal yang ancam kelestarian alam dan ekosistem,” tegasnya.

*Kronologi & Penggerebekan*
Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK jelaskan, kasus terungkap dari info Unit II Tipiter pukul 10.00 WIB soal rencana transaksi satwa dilindungi. Tim langsung selidiki dan intai.

Baca Juga  Kapolres Simalungun Pastikan Keselamatan Wisatawan di Danau Toba

Dipimpin Kanit II IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH, tim gabungan Tipiter + Opsnal Jatanras bergerak ke TKP pukul 21.00 WIB. “Dengan moto ‘Sidik Sakti Indra Waspada’, kami amankan 3 pelaku beserta 2 motor dan 1 mobil pickup di pinggir jalan depan gerbang tol,” ungkap IPDA Gagas.

*Barang Bukti Mengejutkan*
Polisi sita barang bukti: 30 kg sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu + tulang, 3 paruh burung rangkong + bulu, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin PCP, 1 belati, 2 unit motor BK-5505-AGF & BK-6430-TAT, 1 pickup BB-8205-YE.

*Identitas & Peran Pelaku*
1. Jon Sudiaman Sijabat (37), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Panombean Panei. Peran: pengangkut + pemilik 18 kg sisik trenggiling + bagian satwa lain.
2. Roberto Situmorang (27), wiraswasta warga Samosir. Peran: pemilik 8,5 kg sisik trenggiling.
3. Marinsen Tondang (34), petani warga Hatonduhan, Simalungun. Peran: pemilik 3,5 kg sisik trenggiling.

Baca Juga  Polsek Bandar Huluan Bekuk Pelaku Curanmor Kurang dari 8 Jam, Motor Korban Berhasil Diamankan

*Pasal & Pengembangan*
Ketiganya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI No 32/2024 tentang Perubahan UU No 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini pelaku + barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk pengembangan jaringan.

AKP Wisnugraha tegaskan penyidik akan lengkapi berkas dan dalami kemungkinan sindikat lebih besar. “Kami imbau masyarakat tidak terlibat perburuan, pengangkutan, maupun jual beli satwa dilindungi,” pungkasnya.

Proses penyidikan berjalan aman dan kondusif. Trenggiling, beruang madu, rangkong, dan rusa termasuk satwa dilindungi yang populasinya terancam akibat perdagangan ilegal. (th)