SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus MH, 56 tahun, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan Kamis 11/06/2026 sekitar pukul 15.45 WIB di rumahnya Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menerangkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya pelaku simpan narkotika di Jalan Gaharu.
Setelah lidik, personel Sat Narkoba bersama pemerintah setempat dan warga mendatangi rumah terduga. Di teras ditemukan 1 batang pohon ganja yang ditanam di pot warna hitam. Saat itu MH tidak ada di rumah. Keterangan warga, rumah tersebut hanya dihuni MH.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di kamar ditemukan 1 plastik kresek hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 680 gram tergantung di belakang pintu. Dari ruang tamu diamankan 1 unit HP Oppo warna hijau putih milik tersangka.

MH baru diamankan Jumat dini hari 12/06/2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Terminal Ex Sukadame. Dari kantong celana depan sebelah kanan turut disita uang tunai Rp75.000.
AKP Irwanta menegaskan pengungkapan ini bentuk respons cepat Polres Siantar atas laporan warga. Kini MH diproses hukum sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika. Barang bukti: 1 pohon ganja, ganja kering 680 gram, 1 HP Oppo, uang tunai Rp75.000.
Polres Siantar imbau masyarakat terus aktif beri informasi. “Jangan beri ruang narkoba di lingkungan kita. Lapor ke polisi atau Bhabinkamtibmas terdekat,” tutup AKP Irwanta. (th)







