Model
KriminalMingguanNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Bawa 5 Paket Ganja di Lapangan Bola Karang Sari

79
×

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Bawa 5 Paket Ganja di Lapangan Bola Karang Sari

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumut menunjukkan sikap tegas berantas narkotika. Tak lama terima informasi masyarakat, personel Unit Reskrim mengamankan seorang pemuda 18 tahun beserta lima paket diduga ganja di lapangan bola Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Minggu 20/9/2026 malam.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan SH MH saat dikonfirmasi Senin 21/9/2026 pukul 16.16 WIB menjelaskan penindakan ini bentuk nyata Polri melayani dan melindungi masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan respons cepat,” ujar AKP Hengky.

Peristiwa bermula Minggu sekira pukul 21.00 WIB. Kapolsek menerima informasi dugaan transaksi jual beli narkoba di Jalan Purwo lapangan bola Nagori Karang Sari. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal penyelidikan dengan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tanggal 20 September 2026.

Baca Juga  Sambut Kehadiran Tim BPK RI Perwakilan Provsu. Bupati : Simalungun Ditetapkan Sebagai Lokasi Khusus Stunting di Indonesia Sejak 2019

“Begitu informasi kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal turun ke lokasi. Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama,” ungkapnya.

Di lokasi petugas mendapati seorang laki-laki duduk di pinggir lapangan bola dengan ciri sesuai informasi. Pria itu diamankan dan digeledah.

Pelaku berinisial PI, 18 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas. Dari lokasi ditemukan lima plastik kecil warna biru diduga ganja berat bruto 11,59 gram tergeletak di tanah. Disita juga satu unit ponsel Vivo warna biru.

Dalam pemeriksaan awal PI mengaku ganja diperoleh dari seorang pria dikenal nama Kentus tinggal di Gang Mandor Nagori Karang Sari.

Baca Juga  Polres Samosir dan Pemkab Samosir Pantau Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru

“Keterangan awal ini akan kami dalami untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Polri berkomitmen menelusuri jaringan peredaran narkoba sampai ke akarnya,” ucap AKP Hengky.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lanjut. Penyidik memproses sesuai ketentuan berlaku.

Kapolsek mengajak warga berperan aktif jaga lingkungan dari narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga membuat kami bisa bertindak cepat. Kami tegaskan, identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama selamatkan generasi muda Simalungun dari narkoba,” tutup AKP Hengky. (th)