Model
KriminalPematangsiantarPeristiwa

Nongkrong di Warung Sambil Jual Ganja 9 Paket, Pria 43 Tahun di Kahean Diringkus Sat Resnarkoba Siantar

75
×

Nongkrong di Warung Sambil Jual Ganja 9 Paket, Pria 43 Tahun di Kahean Diringkus Sat Resnarkoba Siantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Sat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar amankan RB, 43 tahun, terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan Kamis 11/06/2026 sekitar pukul 15.20 WIB saat RB duduk di warung Jalan Marbou, Kelurahan Kahean, Siantar Utara.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH bilang, pengungkapan berawal dari info warga soal adanya pelaku simpan narkotika di Jalan Marbou.

Setelah lidik, tim Sat Narkoba langsung ke TKP. RB diciduk saat duduk di warung Jalan Marbou. Dari lokasi disita: 1 bungkus plastik putih isi 9 paket ganja balut plastik merah berat bruto 12,36 gram, 1 buah kertas tiktak merek Toreador di bawah meja yang sebelumnya dari tangan kanan RB, 1 unit HP Vivo warna hitam dari atas meja, dan uang tunai Rp180.000 di dalam tas sandang hitam.

Baca Juga  RSUD Djasamen Saragih Gerak Cepat Tangani Masalah Kesehatan Warga

Saat diinterogasi, RB ngaku barang itu miliknya. Ia bilang dapat ganja dari seorang laki-laki inisial OH di Jalan Gaharu.

Polisi langsung kembangkan kasus ke OH. Tapi saat dicari, OH sudah tidak bisa dihubungi. RB dan barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Siantar.

AKP Irwanta tegas: RB sudah ditahan. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat 1 huruf a UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman: pidana penjara maksimal 20 tahun + denda miliaran rupiah.

Barang bukti diamankan: 9 paket ganja 12,36 gram, kertas tiktak, HP Vivo, uang Rp180 ribu.

Polres Siantar imbau warga Kahean aktif lapor. “Narkoba merusak generasi. Satu info dari warga bisa selamatkan banyak nyawa,” pesan AKP Irwanta. (th)