Model
KriminalInternasionalMingguanNasionalPematangsiantarPeristiwaRegionalSeremonialSimalungunTeknologiUncategorized

Pelarian 22 Hari Kandas, Pelaku Curi Emas Batangan 70 Gram Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas Dibekuk

134
×

Pelarian 22 Hari Kandas, Pelaku Curi Emas Batangan 70 Gram Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas Dibekuk

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Aksi “pura-pura foto” berujung penjara. Kamis 25/06/2026 pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar ringkus LM 32 tahun, warga Jl. Pattimura Kelurahan Tomuan, Kecanatan Siantar Timur. Ia pelaku curi emas batangan di Pasar Horas.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar http://S.Tr.K S.I.K M.H jelaskan: kejadian Rabu 3/06/2026 pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan. Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Pelaku datang dan dilayani KS 46, pemilik toko. Awalnya lihat kalung dan gelang emas, tapi nggak tertarik. Korban sarankan lihat emas batangan. Anak korban EES 22 ambil contoh emas batangan 70 gram untuk ditunjukkan.

Baca Juga  Kasat Pam Obvit Simalungun Dilantik, Kapolres AKBP Ronald Harapkan Pariwisata Meningkat Dengan Rasa Nyaman

Pelaku minta lihat lebih dekat “biar difoto, dikasih ke istri”. Saat EES dekatkan ke etalase, pelaku langsung rebut emas batangan dari tangan EES dan kabur lewat tangga pinggir Gedung II Lantai II. EES teriak minta tolong, tapi pedagang telat respon.

Akibatnya toko rugi Rp160.000.000. Hari itu juga korban lapor ke Polsek Siantar Barat: LP No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT.

Setelah penyelidikan, Tim Opsnal pimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH gerak. Kamis 25/06/2026 pukul 21.00 WIB, LM diringkus di Jl. Samosir Kelurahan. Toba, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah seorang pendeta.

Diinterogasi, LM akui perbuatannya. Emas batangan 70 gram sudah dijual ke Kota Penyabungan. Pelaku dibawa ke Unit Jatanras untuk pemeriksaan.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Wesly Terima 31 Rekomendasi LKPJ dan Setujui Ranperda Tenaga Kerja Lokal

“Sampai saat ini LM masih diperiksa. Diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa,” tegas AKP Sandi.

22 hari buron berakhir di tangan Jatanras. Modusnya klasik: minta lihat dekat dan foto, lalu sambar barang dan lari.

Imbauan buat pedagang emas Pasar Horas: waspada pembeli minta barang dijauhkan dari etalase. Simpan contoh berat di etalase pengaman dan jangan serahkan langsung ke tangan pembeli yang mencurigakan.

Pelaku kini mendekam di Polres Pematangsiantar menunggu proses hukum. (th)