Model
Pematangsiantar

Wali Kota dr Susanti di Ingatkan Masalah Ring Road dan RTRW Belum Terselesaikan Sepanjang Tahun 2023

42
×

Wali Kota dr Susanti di Ingatkan Masalah Ring Road dan RTRW Belum Terselesaikan Sepanjang Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Ketua Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Denny H Siahaan membeberkan masalah jalan ring road yang sudah dibangun sejak tahun 2015 tapi sampai saat ini belum juga tuntas meski sudah puluhan miliar anggaran dihabiskan. Dan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah sekitar tiga tahun juga belum terselesaikan. Masalah ini tentunya akan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan Walikota di tahun 2024. Apalagi itu menyangkut tentang kepentingan umum dan menentukan arah pembangunan kota Pematang Siantar ke depan.

“PR yang belum tuntas tersebut, antara lain penyelesaian jalan ring road yang sudah dibangun sejak tahun 2015 tapi sampai saat ini belum juga tuntas meski sudah puluhan miliar anggaran dihabiskan. Demikian dengan soal rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah sekitar tiga tahun belum juga selesai,” kata Denny H Siahaan, Ketua Komisi III DPRD Siantar, membidangi soal pembangunan dan RTRW.

Baca Juga  Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

Dijelaskannya, kedua masalah tersebut sudah beberapa kali dibahas tetapi yang muncul hanya jawaban normatif. 

“Soal  lanjutan pembangunan jalan ring road, Pemko  pernah mengajukan anggaran Rp 10 miliar. Tapi, anggaran itu sangat tidak memadai dibanding anggaran yang dibutuhkan secara keseluruhan sekitar Rp 500 miliar untuk menuntaskan ring road,” ucap Denny H Siahaan kepada wartawan Minggu (7/1/2024).

Sementara, soal jalan ring road sepanjang 14,6 Km bukan hanya soal pembangunan fisik untuk kelanjutan pembangunan. Lebih dari itu, terkait ganti rugi lahan ada yang belum tuntas di beberapa lokasi. Sehingga, masalah dasar pembangunan ring road sebaiknya diselesaikan lebih dulu.

Namun demikian, hal yang paling penting dilakukan Pemko, sejatinya melakukan koordinasi atau lobi kepada pemerintah pusat untuk pengadaan anggaran. Karena anggaran melalui APBD Siantar sangat tidak memungkinkan menampung pembangunan ring road sampai tuntas.

“Anggaran melalui APBD kita sangat terbatas. Untuk itu, Pemko harus mampu mendekati Kementrian PUPR supaya memperoleh anggaran. Bila perlu mereka nongkrong di sana setiap hari,” ujarnya

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2025

Selain itu, upaya yang dilakukan bisa saja melalui lobi politik melalui DPR RI. Sehingga, ada penguatan untuk mempercepat anggaran ke Kota Pematang Siantar. Kemudian, tidak perlu berharap agar pembangunan ring road dilaksanakan Pemko. Lebih baik diserahkan kepada Kementrian PUPR.

“Kalau mampu melakukan lobi, biarkan kementrian yang mengerjakan dan kita terima bersih saja. Soal itu juga pernah kita sampaikan melalui rekomendasi Komisi I,” ujar Denny yang juga mengatakan bahwa tahun 2024 ini, APBN sudah disahkan, saatnya melakukan lobi.”Kita jangan sampai ketinggalan,” imbuhnya. 

Sementara, masalah RTRW dikatakan harus dituntaskan karena  menyangkut soal luas wilayah kota Pematang Siantar yang 406 hektar  masuk ke Kabupaten Simalungun. Bahkan, soal  RTRW  sudah menjadi kebutuhan bagi Kota Pematang Siantar. Sehingga, pembangunan yang dilaksanakan tidak menyalahi ketentuan.

Baca Juga  Siantar Juara I NSI NICe 2024, Kalahkan Karo, Humbahas, Gunung Sitoli dan Toba

Dijelaskan juga, beberapa waktu lalu, Bapeda mengatakan soal RTRW akan  diselesaikan Desember 2023 lalu. Tapi, sampai sekarang tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya. Karena, ketika dokumen RTRW sudah selesai, Pemko diminta menyerahkannya kepada DPRD. 

“Dokumen RTRW yang tahapannya sudah sejauh mana belum kita ketahui karena  dokumennya belum juga diserahkan kepada DPRD. Padahal, kalau sudah tuntas, kita bisa menindaklanjuti pembahasan revisi RTRW No 1 tahun 2013,” beber Denny.

Antara RTRW dengan pembangunan ring road menurut Denny juga saling berhubungan. Karena berhubungan dengan tata kota Pematang Siantar. Termasuk penetapan zona yang saat ini masih belum teratur. “Penyelesaian RTRW itu juga berkaitan dengan pengembalian lahan kota Pematang Siantar seluas 406 hentar yang masuk ke Kabupaten Simalungun,” imbuh Denny. (sn)

 

 

Editor.          :     Taman Haloho