Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Pelaku Penggelapan Motor & 2 HP di Siantar Dibekuk di Banten, Polsek Gunung Malela Kejar Hingga Rangkasbitung

82
×

Pelaku Penggelapan Motor & 2 HP di Siantar Dibekuk di Banten, Polsek Gunung Malela Kejar Hingga Rangkasbitung

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Aksi penggelapan yang merugikan korban Rp27,3 juta akhirnya terungkap. Pelaku berinisial Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22) asal Karawang, Jabar, diringkus tim Polsek Gunung Malela di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa 30/6/2026.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, kasus ini bermula Kamis 4/6/2026 pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Korban Narsumiati Sitohang (60), warga Nagori Dolok Hataran, awalnya dimintai tolong anaknya Adhe Anggreini Saragih untuk berobat ke Puskesmas Batu VI. Pelaku yang diminta mengantar menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 hitam BK 3783 TBK.

“Sesampainya di puskesmas, saksi menitipkan 1 unit HP Vivo V21 S 5G dan 1 unit iPhone 11 Pro Max 256 GB kepada pelaku dengan alasan mau beli obat ke apotik. Tapi pelaku tidak pernah kembali. Motor dan kedua HP dibawa kabur,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi Jumat 3/7/2026 pukul 20.55 WIB.

Baca Juga  Satuan Narkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi, Satu Pria dan Dua Wanita Dibekuk

Laporan resmi dibuat Minggu 7/6/2026 dengan Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela. Total kerugian korban Rp27.300.000.

Tim Opsnal Polsek Gunung Malela yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir S.H., bersama Aiptu E. Damanik S.H., Aipda Hanafi, Aipda Felix, Brigadir Kurniawan, melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pelaku terdeteksi berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, Banten. Berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman S.H., pelaku akhirnya diamankan Selasa 30/6/2026 pukul 14.00 WIB di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kel. Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

“Atas arahan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha S.T.K., S.I.K., tim penyidik bertolak ke Rangkasbitung Rabu 1/7/2026 untuk interogasi,” kata AKP Verry.

Baca Juga  Kurang 24 Jam, Jatanras Siantar Ringkus Pelaku Curas di Simarimbun Dolok

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan tersebut.

Jumat 3/7/2026 pukul 04.30 WIB, tim tiba kembali di Polsek Gunung Malela bersama pelaku. Barang bukti yang diamankan: STNK dan BPKB asli Honda Vario 150 BK 3783 TBK.

“Rencana tindak lanjut, pelaku akan diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, hingga penahanan,” pungkas AKP Verry.

AKP Verry menegaskan, keberhasilan ini buah kerja keras dan sinergi lintas wilayah di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan S.H., M.H.

“Ini bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” tegasnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan masih menjalani proses hukum di Polsek Gunung Malela. (th)