SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu 15/7/2026.
Apel dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun, sebagai langkah penertiban pengelolaan aset daerah.
Kegiatan ini untuk memastikan seluruh kendaraan dinas roda dua, roda empat, hingga roda enam yang digunakan untuk tugas kedinasan telah tercatat benar dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B).
Selain itu, apel juga bertujuan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam arahannya, Sekda Mixnon meminta Kepala BPKPD memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasi setiap kendaraan dinas.
“Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini, agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” tegasnya.
Mixnon juga memberikan tenggang waktu dua minggu bagi pihak yang belum melunasi pajak kendaraan. “Segeralah melunasi kewajiban tersebut, paling lambat dua minggu ke depan harus sudah terbayar seluruhnya,” tandasnya.
Ia mengingatkan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penting PAD. Selain itu seluruh pengguna kendaraan dinas wajib memasang pelat nomor khusus berwarna merah sesuai ketentuan.
“Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan,” pungkasnya.
Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menyampaikan, apel ini juga bertujuan memantau kondisi fisik kendaraan serta mencatat tingkat kerusakannya sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perawatan aset.
“Bertdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik. Oleh karena itu, bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir, harap segera dihubungi agar dapat bergabung saat ini juga,” ujarnya.
Simson menambahkan, petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir untuk memverifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas dan memastikan penyetoran sesuai ketentuan. “Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak,” ujarnya.
Apel kendaraan dinas hari ini diikuti kendaraan milik dinas-dinas lingkup Pemkab, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.
Sementara untuk kendaraan dinas di lingkungan kecamatan, pelaksanaan apel dijadwalkan pada 21 hingga 22 Juli 2026. Lokasinya di tempat yang sama dan di Kantor Samsat Simalungun Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar. (ril/th)







