SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Kios ilegal yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan menutup akses jalan milik warga di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, belum juga ditertibkan, meski status pelanggarannya telah dinyatakan jelas oleh instansi berwenang.

Satpol PP Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) kepada pemilik kios, namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak terlihat adanya kelanjutan berupa penerbitan Surat Peringatan II (SP II) maupun tindakan penertiban lanjutan.
Sikap tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, hingga saat ini bangunan kios ilegal yang berdiri di atas lahan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan menutup akses jalan milik warga di Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, belum juga ditertibkan, meski status pelanggarannya telah dinyatakan jelas oleh instansi berwenang.

Kios tersebut diketahui dibangun di atas tanggul saluran irigasi yang merupakan aset negara/daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan umum. Selain melanggar aturan terkait pengelolaan irigasi, keberadaan bangunan tersebut juga sepenuhnya menutup akses jalan milik Jeplin Manurung, warga yang secara sah memiliki lahan tersebut. Akibatnya, hak pemilik lahan untuk menggunakan jalan aksesnya sendiri menjadi terhalang oleh bangunan yang tidak memiliki izin.
Secara prosedural, persoalan ini telah melalui tahapan administratif yang lengkap. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SDA Tanah Jawa di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Simalungun telah menerbitkan surat Nomor 600.1.4.2/2160/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang permohonan pembongkaran kios yang berdiri di atas tanggul saluran irigasi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kios milik LB melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi serta mengganggu fungsi jaringan irigasi.
Langkah tersebut kemudian diperkuat oleh Pemerintah Nagori Saribu Asih melalui surat Nomor 141/4/PEM/SA/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 dan disusul surat dari Pemerintah Kecamatan Hatonduhan Nomor 600.1.4.2/87/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Dalam surat kecamatan disebutkan bahwa pendekatan persuasif dan proses mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga Satpol PP Kabupaten Simalungun diminta untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Simalungun menerbitkan Surat Peringatan I (SP I) Nomor 300.1.2.1/118/2025 tertanggal 12 Desember 2025 kepada pemilik kios. Dalam surat tersebut, pemilik diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu 14 hari kerja sejak surat diterbitkan. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP menyatakan akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak terlihat adanya kelanjutan berupa penerbitan Surat Peringatan II (SP II) maupun tindakan penertiban lanjutan. Penegakan peraturan daerah seolah berhenti tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat, meskipun seluruh dasar hukum dan administrasi telah terpenuhi.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dan menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas kepemimpinan Satpol PP Kabupaten Simalungun. Padahal, secara kelembagaan, penegakan Perda merupakan tugas utama Satpol PP yang tidak seharusnya tertunda tanpa alasan yang jelas.
Kepada DIAN24NEW.COM, Senin (05/01/2026), Jeplin Manurung, warga yang dirugikan akibat tertutupnya akses jalan, mengaku kecewa atas tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak Perda. Menurutnya, ketika semua prosedur telah dijalankan namun penertiban tidak kunjung dilakukan, hal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Sebagai pimpinan Satpol PP, Edward Girsang seharusnya memahami bahwa penegakan Perda adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika dalam kasus yang sudah jelas secara hukum justru terjadi stagnasi, maka wajar jika publik menilai ada ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan,” ujar Jeplin.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatpol PP Kabupaten Simalungun. Edward Girsang pada Senin (05/01/2025) juga tidak mendapatkan tanggapan. Panggilan melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca. Kondisi ini semakin menimbulkan kesan minimnya keterbukaan terhadap publik.
Sikap tersebut memperkuat persepsi bahwa penegakan Perda dalam kasus kios ilegal di lahan PSDA Nagori Saribu Asih berjalan tidak sebagaimana mestinya. Di tengah kejelasan pelanggaran dan kelengkapan dokumen, lambannya tindakan Satpol PP justru memunculkan dugaan adanya tekanan atau intervensi pihak tertentu yang membuat proses penertiban terhenti.
Perlu ditegaskan bahwa lahan PSDA merupakan aset negara/daerah yang tidak dapat dimanfaatkan secara pribadi tanpa izin resmi. Setiap bangunan yang berdiri di atasnya secara ilegal wajib ditertibkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kini menantikan sikap tegas Edward Frist Hamonangan Girsang sebagai Kasatpol PP Kabupaten Simalungun. Apakah penegakan Perda akan dijalankan secara konsisten, atau justru dibiarkan hingga menciptakan preseden buruk bagi wibawa pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Edward Frist Hamonangan Girsang, S.STP., M.Si, belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum diterbitkannya SP II maupun kepastian penertiban kios ilegal milik LB yang menutup akses jalan warga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)







