Model
PematangsiantarMingguanNasionalPeristiwaPolitikRegional

Unggahan Facebook Diduga Hina Politisi Demokrat, Sakti Sihombing Laporkan Advokat NS ke Polres Siantar

32
×

Unggahan Facebook Diduga Hina Politisi Demokrat, Sakti Sihombing Laporkan Advokat NS ke Polres Siantar

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Unggahan di media sosial berujung laporan polisi. Politisi Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, resmi melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan diterima Polres Siantar dengan Nomor LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumut pada Senin 16/6/2026.

Sakti Sihombing yang juga menjabat Sekjen Partai Demokrat Kota Siantar menduga dirinya dihina melalui postingan di akun Facebook milik terlapor NS. Unggahan itu diunggah di kediaman terlapor, Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis sore 12/6/2026.

Dalam laporannya, Sakti menyebut terlapor menulis nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Pematangsiantar, termasuk dirinya, L Simanjuntak dan AR Pasaribu. Menurutnya, isi unggahan itu menyerang kehormatan pribadi.

Baca Juga  Bandar Narkoba di Padang Mahondang Ditangkap, Warga Kirim Papan Bunga ke Polsek Pulau Raja

Sebelum melapor, Sakti mengaku sempat melayangkan somasi kepada terlapor agar unggahan diklarifikasi. Namun tidak ada respons sehingga dilanjutkan ke jalur hukum.

“Saya menempuh hukum secara pribadi karena telah dihina dan tidak ada kaitan sama sekali kemana-mana. Ini murni laporan saya pribadi,” tegas Sakti dari sebrang telepon selulernya, kepada Dian24New.com, Jumat (17/7/2026)

Sakti berharap ada keadilan hukum. Ia melaporkan terlapor dengan Pasal 433 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dikonfirmasi wartawan, Kanit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Siantar IPDA Warman Siallagan membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Acara Natalan Berujung Keroyokan di Warung Boru Siahaan

IPDA Warman menyebut pihaknya sempat menawarkan mediasi, namun pelapor memilih melanjutkan proses hukum. “Prosesnya lanjut dan nantinya akan kita gelar perkara,” katanya.

Terlapor NS saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan menghormati langkah hukum yang ditempuh.

“Saya menghargai laporan yang dibuat. Itu hak hukumnya. Saya juga punya hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan pembelaan saya di hadapan hukum,” ucapnya.

NS menyebut unggahan itu merupakan bentuk teguran terbuka, bukan penghinaan. Sebelumnya ia berencana melaporkan balik, namun sempat meminta mediasi di lingkungan gereja terlebih dahulu. Upaya itu belum berhasil karena pelapor memilih jalur hukum.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Pematangsiantar. Polisi akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah selanjutnya. (red)