SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya membuka karpet merah bagi investor untuk menggerakkan ekonomi di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional KSPN Danau Toba. Salah satu wujud nyata itu adalah pemberian fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB untuk proyek pembangunan kereta gantung atau cable car.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora di Pamatang Raya, Selasa 4/8/2026.
Sekda menyebut kehadiran investor menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Saat ini satu investor luar negeri bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah untuk membangun cable car di KSPN Danau Toba.
“Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik oleh investor,” ujarnya.
Sebagai dukungan, Pemkab Simalungun telah menyetujui permohonan penggratisan BPHTB untuk lahan seluas hampir 60 hektar di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Total lahan yang diajukan PT Tiga Raja mencapai 74 hektar.
Namun untuk lahan seluas 14 hektar yang secara administratif masuk Kecamatan Dolok Panribuan, Pemkab belum bisa memberikan fasilitas yang sama.
“Lahan seluas 74 hektar tersebut merupakan satu hamparan, namun secara administratif masuk ke dalam dua wilayah kecamatan. Sebagian seluas 14 hektar berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat kami berikan fasilitas yang sama,” jelas Sekda.
Menurutnya, 60 hektar yang digratiskan BPHTB berada di wilayah yang jelas masuk KSPN Danau Toba. Sementara Dolok Panribuan, berdasarkan hasil pertemuan dan peninjauan lapangan, belum termasuk dalam penetapan PSN maupun KSPN Danau Toba.
“Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku. Kami memang sangat mendukung, namun aturan hukum harus tetap kami junjung tinggi,” tegas Mixnon.
Persoalan ini kini telah sampai ke pemerintah pusat dan sedang dibahas di Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pendapatan Daerah. Pemkab Simalungun saat ini menunggu keputusan resmi agar 14 hektar tersebut bisa ditetapkan masuk kawasan PSN sehingga dasar hukum pemberian insentif BPHTB kuat.
“Secara logika, jika 60 hektar sudah kami berikan, seharusnya 14 hektar ini pun demikian. Artinya, Pemkab Simalungun sama sekali tidak bermaksud menghalangi,” ujarnya.
Sekda menegaskan, sepanjang kewenangan berada di Pemkab, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih telah memberikan jaminan kemudahan seluruh proses perizinan dan pelayanan investasi.
“Sepanjang dalam kewenangan Pemkab Simalungun, Bupati sudah memberikan jaminan bahwa kami akan menjaga dan memudahkan segala proses investasi, terlebih lagi untuk kemajuan Danau Toba yang kita cintai bersama,” tandasnya.
Ia juga meminta agar tidak ada anggapan Pemkab menghambat. “Arahan Bupati sangat jelas: berikan ruang seluas-luasnya bagi setiap investor yang ingin membangun di Simalungun,” tegasnya.
Pemkab berharap setelah ada keputusan pusat, PT Tiga Raja Putra Persada segera merealisasikan pembangunan cable car agar proyek strategis ini cepat dirasakan manfaatnya bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar Danau Toba. (ril/th)







