Model
KriminalNasionalRegional

Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor di Depan Windsor Batam

111
×

Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor di Depan Windsor Batam

Sebarkan artikel ini

BATAM I DIAN24NEW.COM
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan pada Minggu 23/8/2026.

Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi SH bersama personel Unit Reskrim Polsek Bengkong. Dalam penyelidikan, tim juga berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Sinergi kedua satuan membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka berinisial ARR, 27, di kawasan depan Windsor, Kota Batam.

Peristiwa terjadi Jumat, 21/8/2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.

Korban berinisial MTL, 22, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dengan kondisi stang terkunci sejak pukul 07.00 WIB sebelum berangkat berdinas. Saat kembali ke lokasi usai bertugas pukul 16.00 WIB, kendaraan miliknya sudah raib.

Baca Juga  Polresta Barelang Bongkar Mafia BBM Subsidi, 815 Liter Pertalite Disita dari Calo dan Penjual Pertamini

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000. Laporan kemudian dibuat di SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu, 22/8/2026 pukul 18.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan, penyidik langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan informasi yang mengarah ke identitas pelaku.

Hasilnya, Sabtu 22/8/2026 sekitar pukul 14.00 WIB tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku di depan Windsor. Dipimpin Iptu Apriadi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan ARR, 27, tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dengan nopol BP 5837 IE milik korban. Barang bukti kini diamankan sebagai bagian proses pembuktian.

Baca Juga  Bupati Simalungun Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wagubsu di Parapat: Pencanangan Gerakan Indonesia ASRI

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Parkirkan kendaraan di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 yang gratis selama 24 jam,” pesan pihak kepolisian. (th/dedi)