Model
SeremonialSimalungun

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Teken MoU, Sinergi Pelayanan Publik dan Cegah Perkawinan Anak

94
×

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Teken MoU, Sinergi Pelayanan Publik dan Cegah Perkawinan Anak

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Pemkab Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menandatangani Nota Kesepahaman MoU dan Perjanjian Kerja Sama PKS. Penandatanganan berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin 14/9/2026.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi eksekutif dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, mudah diakses, dan berkeadilan.

Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Simalungun Bernando D Silaen menjelaskan, kerja sama melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan tugas yang saling melengkapi:

– Dinas Kesehatan: edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin
– DP3A: layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja
– Dukcapil: percepatan pelayanan administrasi kependudukan pasca perceraian
– DPMPTSP: integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik MPP Kabupaten Simalungun
– BKPSDM: pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun

Baca Juga  Paskah Oikumene Simalungun 2026: Pemkab Ajak Rawat Toleransi dan Pembaruan di Tengah Keberagaman

“Dengan ini diharapkan penyelesaian administrasi lebih cepat, akses pelayanan lebih sederhana, serta masyarakat memperoleh layanan yang terpadu dan berkeadilan,” ujar Bernando.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Dr. Dangas Siregar menyambut baik sinergi tersebut. Ia menegaskan kerja sama tidak boleh hanya di atas kertas.

“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” kata Dangas.

Ia menambahkan akan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut berkelanjutan. Tujuannya memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan langsung dirasakan warga.

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menekankan penandatanganan ini bukan seremonial. Ini adalah komitmen menghadirkan perlindungan nyata.

Baca Juga  Tanggul Sungai Asahan Jebol, Rumah Warga di Asahan Terendam Banjir

Salah satu fokus utama adalah pencegahan perkawinan anak usia dini yang menyangkut pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kualitas SDM.

“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati Anton.

Menurutnya, diperlukan sinergi kuat antara Pemkab, Pengadilan Agama, Kemenag, OPD, kecamatan, nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen.

“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol komitmen bersama membangun pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Simalungun. (ril/th)