Model
PematangsiantarSeremonial

Pemko Pematangsiantar Susun Perwa PSU Perumahan, Dorong Kepastian Hukum dan Investasi Kawasan

95
×

Pemko Pematangsiantar Susun Perwa PSU Perumahan, Dorong Kepastian Hukum dan Investasi Kawasan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pemko Pematangsiantar mulai menyusun rancangan Peraturan Wali Kota Perwa tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum PSU Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan.

Penyusunan draft tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion FGD di Ruang Serbaguna Pemko, Senin 14/9/2026 pagi. Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn.

FGD ini juga menjadi bagian dari proyek perubahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kadis PKP Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional PKN BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.

Dalam sambutan tertulis Wesly yang dibacakan Happy, Pemko menilai pertumbuhan kawasan perumahan di Pematangsiantar semakin pesat. Kondisi itu berdampak positif terhadap penyediaan hunian dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  Rakernas APEKSI XVIII, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Hadiri HUT ke-436 Medan, Sorot Sinergi Antar-Kota untuk Pertumbuhan Ekonomi

“Namun demikian, pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” kata Wesly.

Ia menjelaskan, PSU seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, dan penerangan jalan umum menjadi bagian penting dalam menunjang kualitas hidup masyarakat di kawasan perumahan.

“Sebaliknya, apabila PSU tidak direncanakan, dibangun, diserahkan, dan dikelola dengan baik, maka pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan, baik bagi masyarakat, pemerintah daerah maupun pengembang,” ujarnya.

Karena itu, Pemko memandang perlu regulasi daerah sebagai pedoman bersama bagi pemerintah, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.

“Saya berharap forum ini benar-benar menjadi ruang untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi bersama. Mari kita jadikan FGD ini sebagai momentum menyusun regulasi yang jelas, implementatif, tidak tumpang tindih, memberikan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar,” tegas Wesly.

Baca Juga  Ladies Program APEKSI XVIII. Ketua TP PKK Pematangsiantar Ny Liswati “UMKM Medan Inspirasi untuk Siantar”

Kadis PKP Robert Sitanggang dalam laporannya menyebut FGD bertujuan mewujudkan tertib penyelenggaraan perumahan melalui kepastian proses penyerahan, status pengelolaan, dan tanggung jawab Pemda terhadap PSU yang diserahkan pengembang.

Tujuan penyusunan Perwa tersebut di antaranya:
1. Meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU
2. Mempercepat penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemda
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan berkelanjutan
4. Menjamin pemeliharaan PSU untuk kebutuhan penghuni
5. Mewujudkan tertib administrasi aset daerah
6. Memperkuat koordinasi dan pengawasan antara Pemda, pengembang, dan masyarakat
7. Mendorong terciptanya kawasan perumahan yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan

Dari sisi ekonomi, regulasi ini diharapkan memberi kepastian bagi investor dan pengembang perumahan untuk berinvestasi di Pematangsiantar, sekaligus menjamin beban pengelolaan PSU tidak menjadi masalah baru bagi Pemko di masa depan.

Baca Juga  Bupati Simalungun Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan, Usulkan Penguatan Irigasi dan Cetak Sawah Baru

Hadir dalam FGD, Kepala Bagian Hukum Setdako Edi Sutrisno SH, Sekretaris BPKPD Ronny Dicky Wijaya Sinaga SSTP MSc, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar.

Dengan adanya Perwa PSU, Pemko Pematangsiantar menargetkan tata kelola perumahan dan kawasan permukiman menjadi lebih tertib, berkeadilan, dan mendukung visi kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan hunian yang layak di wilayah Sumut. (ril/th)