Model
PematangsiantarPolitikSeremonial

Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Bencana, Susun RPB dan RAD-PRB 2026-2029

95
×

Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Bencana, Susun RPB dan RAD-PRB 2026-2029

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pemko Pematangsiantar terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana RPB, Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana RAD-PRB Tahun 2026-2029, serta Peraturan Wali Kota Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Langkah ini diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Rangkaian penyusunan RPB dimulai melalui rapat persiapan pada 6 Agustus 2026. Dilanjutkan Konsultasi Publik pada 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir pada 4 September 2026, hingga FGD Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.

Proses tersebut melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan penanggulangan bencana benar-benar sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan Kota Pematangsiantar.

Baca Juga  Peringati HUT Logistik Polri ke-76, Personil Tertua dan Termuda Terima Nasi Tumpeng dari Waka Polres

Rangkaian penyusunan ini sekaligus untuk mendukung Sekretaris Daerah Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional PKN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Provinsi Sumatera Utara Sumut Angkatan 12.

Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjelaskan, RPB dan RAD-PRB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan akan diterjemahkan melalui aktivitas, target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.

Dengan demikian, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Pada saat yang sama, Pemko Pematangsiantar juga sedang mempersiapkan Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pasca bencana.

Baca Juga  Sekda Junaedi Pimpin Rapat Finalisasi Rangkaian HUT ke-81 RI Kota Pematangsiantar

Langkah Pemko ini dinilai sebagai manuver politik peristiwa yang penting. Selama ini penanggulangan bencana cenderung reaktif. Melalui RPB dan RAD-PRB 2026-2029, Pemko di bawah Wali Kota Wesly Silalahi berupaya mengubah paradigma menjadi preventif dan terintegrasi dalam RPJMD.

Penyusunan Perwa juga menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar OPD saat terjadi bencana banjir, longsor, maupun kebakaran permukiman yang rawan terjadi di Pematangsiantar.

Dengan dukungan Sekda sebagai peserta PKN, dokumen ini diharapkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi alat politik anggaran yang memastikan setiap program pembangunan di Pematangsiantar sudah memperhitungkan risiko bencana. (ril/th)