SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kemenkum Sumut menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Perwa tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar di Lantai IV Kantor Kemenkum Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Kamis 17/9/2026 sore.
Rapat dibuka Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah SH MH.
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi dalam sambutan mengucapkan terima kasih atas fasilitasi harmonisasi. Ia bersama Kadis Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional PKN BPSDM Provinsi Sumut Angkatan 12.
Ferry Ferdiansyah menjelaskan pada hari yang sama digelar dua harmonisasi yakni Ranperwa Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Ranperwa Master Plan Kota Cerdas Pematangsiantar. Harmonisasi adalah tahapan wajib dan diharapkan selesai maksimal lima hari.
Ferry mengapresiasi prestasi Pemko Pematangsiantar, salah satunya Indeks Reformasi Hukum yang mencatat peningkatan signifikan.
Kadis Kominfo Johannes Sihombing dalam paparannya menyampaikan Master Plan Kota Cerdas Tahun 2025-2029 dibutuhkan sebagai arah pengembangan berkelanjutan untuk mewujudkan visi Kota Pematangsiantar dan visi Kota Cerdas.
“Master Plan Kota Cerdas menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah,” jelas Johannes.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut Kristina menyampaikan rancangan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang sejajar, maupun putusan pengadilan.
Sekda Junaedi menyampaikan apresiasi atas masukan penyempurnaan regulasi dan menerima hasil pembahasan sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kegiatan dihadiri Kadis PKP Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala BPBD Dedi Idris Harahap STP MSi, Kabag Hukum Edi Sutrisno SH, tim harmonisasi Kemenkum Sumut dan Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemprov Sumut oleh Kadis Kominfo Johannes Sihombing bersama Kakanwil Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Secara politik, harmonisasi ini menjadi langkah kunci Pemko Pematangsiantar memperkuat landasan hukum transformasi digital dan tata kelola cerdas, memastikan kebijakan smart city selaras dengan reformasi hukum nasional dan perencanaan pembangunan daerah. (ril/th)







