SIANTAR | DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kemenkum Sumatera Utara menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Ranperwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Kamis 17/9/2026 sore.
Rapat dibuka Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah SH MH.
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi yang hadir bersama Kadis Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi mengucapkan terima kasih atas sambutan Kemenkum Sumut. Keduanya merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional PKN BPSDM Provinsi Sumut Angkatan 12.
Junaedi menjelaskan Ranperwa ini untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif dan berkelanjutan, sehingga upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Perwa tersebut juga akan memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pasca bencana.
Sementara itu Ferry Ferdiansyah menyampaikan pada hari yang sama dilakukan dua harmonisasi, yakni Ranperwa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Ranperwa Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut Yuli Sitorus menyampaikan hasil kajian bahwa Ranperwa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang sejajar, maupun putusan pengadilan.
Kegiatan dihadiri Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala BPBD Dedi Idris Harahap STP MSi, Kabag Hukum Edi Sutrisno SH, serta tim harmonisasi Kemenkum Sumut dan Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian diakhiri penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemprov Sumut oleh Sekda Junaedi bersama Kakanwil Ignatius Mangantar di ruang kerjanya.
Langkah politik legislasi ini menegaskan komitmen Pemko Pematangsiantar membangun tata kelola kebencanaan yang taat hukum dan akuntabel, sekaligus memperkuat landasan hukum Master Plan Kota Cerdas menuju kota yang tangguh bencana dan adaptif teknologi. (ril/th)







